Notification

×

Iklan

Iklan

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Diana Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Januari 2025 | Januari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-22T00:46:56Z

Foto Diana 



Pati,suakaindonesia.com - Pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Desa Semampir, Kecamatan Pati Kabupaten Pati itu sempat memanas , Dan pada akhirnya dibawa ke jalur hukum . Pasalnya Diana menganggap jika dirinya merasa dicemarkan dengan adanya berita yang tidak benar.


Diana, Pengelola Sentral Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Semampir, Pati akhirnya mengadu ke Polresta Pati atas dugaan pencemaran nama baiknya. Pengusaha sukses ini mengaku terpaksa harus menempuh jalur hukum. Senin (20/1/2025).


Dalam pemberitaan yang mana dirinya Dianggap tidak sesuai prosedur dan seolah olah bertindak arogan. Aduannya terkait dengan penyebaran informasi palsu melalui ITE yang telah ditujukan kepada seseorang yang Berinisial BS yang mengaku dari LBH Bima Sakti dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK),” ujarnya di Halaman Mapolresta Pati.


Diana menjelaskan, bahwa berita bohong yang beredar itu telah menyebabkan kerugian besar, baik secara materi maupun non-materi.


“Menyebarluaskan berita yang menurut saya hoaks, berita yang tidak ada kebenarannya. Karena saya dituduh dengan nama yang tidak benar dan pencemaran nama baik. Sehingga saya merasa nama baik saya tercemar,” ungkapnya.


Diana berharap, pihak berwajib segera mengusut tuntas aduan yang dilayangkan dan memberikan sanksi setimpal kepada pihak dimaksud. Semua bukti-bukti administratif sudah saya serahkan kepada penyidik, supaya mendapatkan jawaban hal tersebut.


“Menurutnya, sebelum melakukan pembongkaran Ruko. Pihak Dinas Pekerjaan Umum bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serang Lusi Juana, Provinsi Jawa Tengah telah memberikan surat teguran 1, 2, hingga 3 kepada pihak penyewa, hanya saja tidak digubris,” terangnya belum lama ini.


“Termasuk, sudah pernah digelar mediasi, antara instansi terkait selaku pemilik lahan, pihak pengelola, pihak penyewa, dan pihak-pihak lain namun belum ada titik temu dengan mereka. Kemudian saya disuruh oleh PSDA untuk membongkar, sehingga tahun depan bisa melanjutkan proses sewa kemitraan. Karena kaitan pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.

Redaksi



×
Berita Terbaru Update