Isi surat jawaban Plt Kepala Dinas Arpuskab Kudus |
Kudus,suakaindonesia.com - Pemberitaan terkait Permasalahan Proyek pengurugan Lokasi Bakal Gedung Perpustakaan di lokasi wergu Kudus yang merupakan bagian dari Dinas Arpuskab Kudus yang sesuai dengan papan informasi proyek pengurugan gedung Perpustakaan Kabupaten Kudus dengan Nomer Kontrak : 0.0.0./965.1/2024, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 967.920.000,(Sembilan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), waktu pelaksanaan 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Desember 2024 s.d 27 Desember 2024.
Dan adanya Pemberitaan tersebut sempat ramai jadi pembahasan publik masyarakat Kudus, Tidak ingin pemberitaan semakin melebar Plt Kepala Dinas Arpuskab Kudus Fiza Akbar mengajak ketemuan dengan tim media di blackstone resto Kudus guna berkoordinasi dengan tim media yang menayangkan pemberitaan tersebut.
Namun dalam pertemuan tersebut tidak menenuai kesepakatan, Karena dalam pertemuan pada tanggal 28 Desember 2024 di blackstone resto Kudus,Plt Kepala Dinas Arpuskab Kudus Fiza Akbar hanya pembukaan perkenalan setelahnya pamit ijin keluar dengan alasan jemput anak, dan pembahasan di serahkan ke pihak pelaksana yang bernama Heri.
Namun setelah kepergian Plt Kepala Dinas Arpuskab Kudus Fiza Akbar, Heri pihak pelaksana hanya diam saja tanpa ada pembahasan, Karena merasa tidak ada titik temu , akhirnya tim advokasi media melayangkan surat somasi pada Pj. Bupati Kudus juga Plt Kepala Dinas Arpuskab Kudus.
Adapun isi surat somasi pada intinya mempertanyakan kejelasan tentang anggaran yang nominalnya hampir mencapai satu milyar rupiah, juga menanyakan apa yang disampaikan check-er terkait Harga per Rit adalah sebesar Rp. 550.000,dengan perincian : - Ongkos gendong Rp. 290.000,- Harga tanah urug Rp. 260.000, . yang diduga ada Mark up dalam pengerjaan proyek tersebut.
Plt Kepala Dinas Arpuskab Kudus Fiza Akbar belum pernah memberikan penjelasan tentang isi surat somasi yang dilayangkan oleh T.W Larasati S.E , S.H , M.H selaku tim advokasi media.
Namun Plt Kepala Dinas Arpuskab Kudus Fiza Akbar memberikan jawaban dengan melayangkan surat dengan isinya sebagai berikut.
Dengan hormat,
Menindak lanjuti surat Saudara tanggal 30 Januari 2024 Nomor 039/Som/LBH-SDK/K/XI1/2024 sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian saudara dalam turut mengawasi pekerjaan Pengurugan Tanah Gedung Perpustakaan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024.
2. Bahwa agar pekerjaan pengurugan ini dapat berjalan dengan baik, kami telah memohon pendampingan dari Kepolisian Resort Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus.
3. Bahwa pekerjaan pengurugan Tanah Gedung Perpustakaan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus baik dari sisi legalitas tanah urugan, spesifikasi dan volume telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahterimakan (PHO) dari Penyedia kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pada tanggal 27 Desember 2024.
Demikian harap menjadikan maklum dan atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih .
Adapun surat jawaban yang dilayangkan tersebut tidak nyambung dengan isi surat somasi yang diberikan kepadanya , dan mendapatkan tanggapan dari tim advokasi hukum dari media.
"Terkait dengan surat somasi yang kami layangkan melalui kantor LBH SDK, dimana saya juga Mewakili Media Buser Indonesia sebagai tim advokasi sangat menyayangkan jawaban somasi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus yang diwakili dan ditandatangani sendiri oleh Plt. KADINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN, yang seolah-olah sedang cuci tangan dan melemparkan tanggungjawabnya ke pihak lain sesuai point 4 dari jawaban somasi dengan alasan Pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahterimakan (PHO) dari Penyedia kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pada tanggal 27 Desember 2024.
Kenapa saya mengatakan demikian. Kalau kita atau publik mencermati, maka akan timbul pertanyaan baru, 1.Apakah mungkin tanggungjawab kadinas yang notabene sebagai penanggungjawab proyek bisa dengan serta merta LEPAS begitu saja dengan selesainya pekerjaan tersebut ? 2. Apakah hal itu dapat dibenarkan dalam undang-undang ?
2 (dua) pertanyaan itu saja coba dikembalikan ke instansi terkait jika perlu jawabannya kita gelar bersama dengan para pakar hukum dan diliput oleh seluruh media cetak dan online" jelas Larasati.
Seharusnya dipikirkan lagi jawaban somasi tersebut dengan bijaksana,masih lanjut Larasati, jadi sesuai dengan apa yang sedang dipertanyakan mengenai masalah tersebut dan bagaimana harus menyikapinya, karena diakui atau tidak nantinya ada pertanggungjawaban hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait jika proyek ini sudah masuk ke ranah hukum sehingga tidak ada kata menyesal kemudian" Pungkas Larasati
Redaksi