Kudus,suakaindonesia.com - Kegiatan Pengurugan Pembangunan gedung Perpustakaan Kabupaten Kudus dengan anggaran yang mencapai hampir Rp.1 milyar itu nampaknya bermasalah dengan ketentuan hukum , Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Kanaya.
Dengan adanya hal tersebut Tim awak media datangi lokasi pengerjaan proyek tersebut yang berlokasi di dekat stadion wergu Kudus, Dan pada saat itu ditemui oleh salah satu tim pelaksana.
Sebagaimana diketahui dari papan informasi proyek pengurugan gedung Perpustakaan kab. Kudus dengan nomer kontrak : 0.0.0./965.1/2024 tanggal 4 Desember 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 967.920.000,- itu mempunyai waktu pelaksanaan 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Desember 2024 s.d 27 Desember 2024.
Akan halnya pihak Pimpro Dinas Arsip dan Perpustaan Kabupaten Kudus yang juga Kabid Arsip yaitu Moko ketika Tim Media merapat ke kantornya (Senin 23/12/24) guna konfirmasi terkait permasalahan tersebut, yang bersangkutan mengaku sedang giat di pendopo bersama Kadinas Arpus Kudus Fisa Akbar dan mengagendakan pertemuan pada Hari Selasa,24/12/24 jam 09.00 wib untuk pertemuan dengan Kadinas. “Petunjuk p.fisa besuk pagi jam 09.00 diterima swun” demikian isi pesan chat Moko via aplikasi whatsapp.
Namun kenyataannya ketika Tim Media merapat ke Kantor Dinas Arpus Kudus pada Selasa 24/12/24 jam 09.00 wib oleh staf disampaikan bahwa Tim Media supaya merapat ke lokasi proyek saja karena nanti disana Pak PJ Bupati juga akan meninjau ke lokasi. Setelah 1 jam lebih Tim Media berada di Lokasi proyek ternyata dari Pimpro, Kadinas Arpus Kudus serta Pj Bupati ditunggu-tunggu tidak kunjung datang di lokasi, ketika dikonfirmasi oleh staf dinas Arpus Kudus katanya belum bergerak dari pendopo Kabupaten Kudus, sehingga terpaksa Tim Media bergeser ke kegiatan yang lain dengan penuh rasa kecewa karena marasa dipermainkan oleh pejabat pejabat terkait.
Dengan bikin janji pada awak media yang diingkarinya Terkesan pihak Kepala Dinas tersebut merasa ketakutan . Dan adanya hal tersebut jadi bahan pertanyaan Ada apa dan kenapa Kepala Dinas seakan menghindar dari awak media.
Hingga berita ini tayang masih juga belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Moko selaku Pimpro.
Menyikapi fakta dan fenomena seperti ini sudah seharusnyalah dari APH baik Krimsus Polda Jateng ataupun Kejati Jateng wajib segera turun tangan untuk memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya sehingga hukum dan peraturan bisa ditegakkan sebagaimana mestinya serta kenyelamatkan keuangan negara dari berbagai bentuk penyimpangan yang ada.
Redaksi