Notification

×

Iklan

Iklan

Korban Bullying Di MI Tarbiyatul Islam 01 Desa Wedusan Di Dampingi 2 Pengacara

Sabtu, 30 November 2024 | November 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-30T10:13:31Z

 

Andi Catur S.H


 

Pati,suakaindonesia.com - Kasus bullying yang terjadi beberapa waktu lalu 13 Oktober 2024 disalah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Desa Wedusan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, mendapat perhatian dari Pj Bupati Pati yang memberikan petunjuk agar perkara ini di angkat ke  jalur hukum agar masalahnya di selesaikan sebaik-baiknya. 


Juga perhatian dari tokoh nasional pemerhati tumbuh kembang dan masalah anak di Indonesia yang juga Ketua  YPAI (Yayasan Perlindungan Anak Indonesia) Kak Seto  Mulyadi  dalam pernyataannya via telpon whatsapp mengatakan," Saya prihatin atas peristiwa bullying yang menimpa korban dan segera akan saya koordinasikan dengan Kapolresta Pati, Kepala Kemenag, agar perkara ini menjadi atensi para pejabat terkait sehingga bisa tertangani sebagaimana mestinya sesuai amanat Undang-undang. 


Atas perkara tersebut dua pengacara  dari kantor hukum CNB & Partner yang beralamat di Jalan P Diponegoro 114  Pati, Catur Andi Cahyanto, S.H dan Bagoes Poelianto Edy, S.H hari ini mendampingi korban bullying sebut saja (Bunga) atas undangan di Unit IV PPA Polresta Pati. 


Catur Andi Cahyanto, S. H didampingi Bagoes Poelianto Edy, S. H kepada awak media menyampaikan  bahwa hari ini dirinya bersama rekan sesuai undangan mendampingi korban bullying (Bunga) untuk dilakukan pemeriksaan psikologis dari tim Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Jumat (29/11/2024). 


Sebagai pengacara /Lawyer dirinya bersama rekan terdorong, terpanggil untuk  melakukan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga atas keterbatasan ekonomi/keluarga tidak mampu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya. 


"Selama ini masih banyak masyarakat kurang mampu dan membutuhkan pendampingan maupun bantuan hukum. Dalam kaitan ini advokat memiliki kewajiban untuk melakukannya, agar terwujud keadilan yang merata," ucap Catur. 


Mendampingi pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial merupakan salah satu kewajiban advokat yang harus mereka laksanakan dalam menjalankan tugas profesinya. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)," tandasnya.

Redaksi 

×
Berita Terbaru Update