Pati,suakaindonesia.com - Kedua belah pihak saling mengeklaim mengajukan ijin dalam pengelolaan lahan garapan di lahan hutan Oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Sapta Wana Mandiri dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Makmur yang masing masing dari Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu Pati.
Permasalahan tersebut dipicu dari dua kelompok yang saling mengeklaim dalam pengajuan ijin untuk pengolahan atau garapan lahan dalam program Pemanfaatan Hutan Sosial.
Dalam perseteruan antara kedua belah pihak telah dilakukan mediasi oleh Ali Rohmat kepala desa Tlogosari di ruang rapat desa Tlogosari kecamatan Tlogowungu Pati, pada Kamis (18/7) .
Dalam Mediasi tersebut belum berhasil mendapatkan kesepakatan , Karena kedua belah pihak saling ngotot merasa memiliki kewenangan, hingga pada akhirnya pertemuan mediasi di tunda dan akan dilanjutkan lain waktu.
Dalam Mediasi tersebut Ali Rohmat Menyampaikan "Karena tidak ada titik temu gimana kalau cek CDK , Kira kira kapan, yang penting jangan sekarang besok atau gimana " kades menawarkan pada belah pihak.
Dan selanjutnya akan di lakukan pertemuan kedua belah pihak dalam waktu dekat dan Kades minta di hadiri oleh para KSB pengurus dari masing masing KTH, "Dan saya minta untuk yang ikut hadir nanti tidak sebanyak ini , dan saya minta masing masing kelompok menghadirkan Cukup Ketua Sekretaris dan bendahara saja , dan nanti saya akan koordinasi pada masing masing ketua untuk menentukan kapan dan hari apa nanti di sampaikan pada kedua belah pihak" terang Ali Rohmat.
Reporter Basudewo