Foto : Saiful Ikmal Kepala BKPP Kabupaten Pati |
Pati,suakaindonesia.com - Kedisiplinan dan ketaatan dalam bekerja Merupakan keharusan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 yang mengatur tentang Kedisiplinan PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati diruang kerjanya saat ditemui media Suaka Indonesia pada Senin ,26 September 2022.
"Untuk disiplin PNS itu kan diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 Tentang disiplin PNS di situ mengatur jam kerja pegawai, Jam Kerja Pegawai satu minggu itu 37 setengah jam. Untuk Kabupaten Pati itu sendiri karena punya 6 hari kerja mulai Senin disampai dengan Kamis itu mulai jam 7.15 wib - Jam 14.15 wib sedangkan hari Jumat mulai jam 7.15 wib - jam 11.15 wib Sedangkan Sabtu mulai jam 7.15 wib - jam 13.45 wib" Jelas Saiful Ikmal.
Masih lanjutnya,setiap PNS wajib hukumnya mengikuti jam kerja yang berlaku ketika ada PNS PNS yang mangkir Dalam jam kerja tersebut sebaiknya itu tetap melanggar normatif terutama jam kerja PNS, apa sanksinya, Ketika kita melakukan sidak dan kita menemukan pegawai-pegawai sedang berada di luar lingkungannya, atau baru nongkrong atau baru di warung di luwar dalam waktu jam kerja tentunya ada sanksinya, sanksinya sesuai perbub yaitu dipotong 25 persen TPP nya dan ada Hukuman disiplin lainnya.
Kami secara periodik melakukan Sidak setiap sebulan sekali kita mengadakan sidak rutin, Kita sidak di tempat tempat strategis ,di tempat perbelanjaan,di warung warung dan kita selama ini ada pernah kita menemukan tapi ya sangat jarang . Kenapa kita melakukan sidak setiap bulan, sidak periodik kita lakukan untuk PNS biar tertib dalam mentaati jam kerja" Pungkasnya.
Reporter : Basudewo