Foto : Saman Kepala Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo Saat ikuti Audensi di DPRD Kabupaten Pati (28/9/2022). |
Pati,suakaindonesia.com - Keberadaan Kepala Desa Di Kabupaten Pati statusnya dianggap tidak jelas oleh Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa Kabupaten Pati (Pasopati) Kecamatan Margorejo Saman, Hal itu disampaikannya pada saat audensi bersama ratusan Kades yang tergabung dalam Pasopati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pada Rabu (28/9/2022).
Menurut Ketua Pasopati Kecamatan Margorejo yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukobubuk Saman Bahwa Status Kades Di Kabupaten Pati masih belum diketahui statusnya, apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau apa, karena sesuai posisinya untuk kinerja yang dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu.
Selain itu, Saman Kepala Desa Sukobubuk juga Ketua Pasopati Kecamatan Margorejo juga mengeluhkan Gaji Kepala Desa Di Kabupaten Pati karena dianggapnya masih tidak sepadan dengan Kerja yang diemban Para kades di Kabupaten Pati "Kita (Kades) gaji cuma Rp 2 juta, namun kerja sampai jam 2 siang bahkan sampai 24 jam untuk melayani warga, itu sama juga membunuh pelan-pelan para Kades," Keluh Saman.
Karena Masih diragukan dan dianggapnya tidak ada kejelasan status antara Aparatur Sipil Negara (ASN) atau apa itu, Dirinya meminta perubahan Pada Perbup 55 , agar para Kades bisa mempunyai kesejahteraan, sebab apa yang didapat sekarang ini tidak sesuai dengan kinerja Kades. "Kesejahteraan yang kami terima melalui Siltap tidak sesuai, jadi kami minta agar direvisi," Pintanya dengan lantang.
Reporter : Bam's/Red