Foto Staf Pegawai Dan Security Inspektorat Kabupaten Pati |
Pati,suakaindonesia.com - Inspektorat Pati terkesan tertutup dan alergi dengan media yang Ingin melakukan tugasnya untuk konfirmasi terkait isu adanya dugaan Inspektorat melakukan pengondisian dalam penanganan beberapa kasus di Kabupaten Pati.
Hal itu Sangat disayangkan, jika seorang pejabat yang seharusnya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat namun pihak Inspektorat terkesan membatasi dan menghalang halangi tugas jurnalistik. Seperti halnya yang dilakukan oleh Petugas Security yang bernama Wawan dengan didampingi Salah satu staf Dari Inspektorat Menghalangi beberapa Wartawan yang hendak melakukan konfirmasi pada Senin (12/9/2022).
Sepertinya pihak Inspektorat Mengabaikan dan tidak paham dengan UU No.14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dengan tabrak UU No 40 Tentang Pers Pada Pasal 18 Ayat 1 . Hal itu ditunjukkan oleh Staf Dan Security Dari Inspektorat dengan Sengaja Menghambat dan menghalangi jurnalis untuk melakukan Konfirmasi,(12/9/2022).
Dengan tindakan oknum tersebut seakan mengkebiri tugas jurnalistik, karena awak media tidak diperbolehkan membawa HP sebagai alat wawancara, dan menurutnya hal itu sebagai peraturan dari inspektorat kabupaten Pati Jawa tengah.
"Maaf bapak, mohon HP nya ditinggal disini, Kita ngobrol dulu dan berembuk dulu, setelah berembuk nanti baru bisa wawancara karena aturannya disini seperti ini dan SOP nya seperti itu, Semua Wartawan dan LSM yang mau masuk HP nya harus ditaruh disini dulu bapak (ditinggal.red)" ucap Staf Inspektorat pada media Suaka Indonesia dan Media Journal Police di Resepsionis inspektorat Pati pada Senin,12 September 2022.
Disini aturannya seperti ini bapak, masih lanjutnya, Semua wartawan dan LSM itu harus berembuk dulu, setelah berembuk baru boleh melakukan wawancara bab apa yang mau ditanyakan, karena di sini ada aturannya " Ungkapnya.
Dan ketika disinggung tentang aturannya dari mana dirinya tak dapat menunjukkan dan hanya berdalih dari SOP yang ada di dalam Inspektorat kabupaten Pati dan bersikukuh bahwa itu sudah menjadi aturan dan SOP di Inspektorat tempat dirinya bekerja.
"Aturannya ada pak, Ya pokonya ada itu sudah menjadi aturan di sini dan itu SOP nya seperti itu" pungkasnya.
Reporter :Bam's