Saiful Ikmal Kepala BKPP Kabupaten Pati |
Pati,suakaindonesia.com - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah, Saiful Ikmal menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir atau suka bolos dalam jam kerja. Menurutnya, apa bila teguran secara lisan tidak diindahkan, maka PNS yang bersangkutan siap-siap saja dipecat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos saat jam kerja akan dikenai sanksi disiplin, Hal itu sudah diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dan Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat .
Adapun Sanksi atau Hukuman mulai dari Sanksi Ringan berupa teguran, Bila Sanksi teguran tidak diindahkan maka selanjutnya akan dikenakan Sanksi Sedang yaitu dengan pemotongan gaji sebesar 25 persen dan sanksi berat akan dilakukan pemecatan .
Hal itu Disampaikan Saiful Ikmal Kepala BKPP Kabupaten Pati Dan Menurutnya itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), saat ditemui media Suaka Indonesia diruang kerjanya pada, Senin (26/9/2022).
"Untuk disiplin PNS itu kan diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 Tentang disiplin PNS di situ mengatur jam kerja pegawai, Jam Kerja Pegawai satu minggu itu 37 setengah jam. Untuk Kabupaten Pati itu sendiri karena punya 6 hari kerja mulai Senin disampai dengan Kamis itu mulai jam 7.15 wib - Jam 14.15 wib sedangkan hari Jumat mulai jam 7.15 wib - jam 11.15 wib Sedangkan Sabtu mulai jam 7.15 wib - jam 13.45 wib" ungkap Saiful Ikmal.
Setiap PNS, Masih lanjutnya, wajib hukumnya mengikuti jam kerja yang berlaku ketika ada PNS PNS yang mangkir Dalam jam kerja tersebut sebaiknya itu tetap melanggar normatif terutama jam kerja PNS, apa sanksinya, Ketika kita melakukan sidak dan kita menemukan pegawai-pegawai sedang berada di luar lingkungannya, atau baru nongkrong atau baru di warung di luwar dalam waktu jam kerja tentunya ada sanksinya, sanksinya sesuai perbub yaitu dipotong 25 persen TPP nya dan ada Hukuman disiplin lainnya termasuk pemecatan.
Kami secara periodik melakukan Sidak setiap sebulan sekali kita mengadakan sidak rutin, Kita sidak di tempat tempat strategis ,di tempat perbelanjaan,di warung warung dan kita selama ini ada pernah kita menemukan tapi ya sangat jarang . Kenapa kita melakukan sidak setiap bulan, sidak periodik kita lakukan untuk PNS biar tertib dalam mentaati jam kerja," pungkasnya.
Reporter : Bam's Basudewo