Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Terlibat Dalam Politik Akan Mendapatkan Sanksi Hingga Pemecatan

Selasa, 27 September 2022 | September 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:08Z

 

       Foto : Saiful Ikmal Kepala BKPP Kabupaten Pati 


Pati,suakaindonesia.com - Menjelang tahun Politik Pemilihan Umum (Pemilu) yang wacananya digelar serentak , Pemilihan Legislatif (Pileg) , Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden Pilpres bakal digelar serentak pada tahun 2024 di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Pati. Sebagaimana Diketahui pada sebelumnya, netralitas para abdi praja atau ASN selalu dilibatkan dalam berpolitik dalam Pemilihan Legislatif Maupun Pemilihan Kepala Daerah.




Bukankah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan tunduk pada Aturan yang berlaku , Tapi Kenyataannya masih banyak yang mengabaikan hal ketentuan ketentuan yang sudah ada pada UU no 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).




Seperti halnya yang diutarakan oleh Saiful Ikmal Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati pada Media Suaka Indonesia diruang kerjanya pada Senin (26/9/2022) bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu memiliki asas netralitas seperti yang terkandung dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).




"ASN itu memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan ataupun menjadi pengurus partai politik. Dan tidak berpihak berbentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepentingan siapapun dan Ketidak netralnya ASN akan dapat merugikan negara dan pemerintah setempat" Ungkap Ikmal.




Menurutnya , Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam partai politik akan menanggung konsekwensinya dan akan mendapatkan sanksi, dan sanksi sanksinya akan diberikan mulai dari teguran hingga dilakukan pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).




Adanya hal tersebut Sesuai dengan SKB 3 Menteri, yang di tanda tangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),Demi menjamin kenetralan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.




" Jika ada ASN tidak netral akan sangat merugikan Negara, Pemerintah dan masyarakat. Ketika ada indikasi ASN dalam pengaruh dan keterlibatan Politik tentunya akan ada sangsi disiplin, kita lihat dulu keterlibatanya sejauh mana, mulai sangsi disiplin ringan sampai pemecatan jika terbukti melakukan disiplin berat " Pungkasnya.




Reporter : Bam's 


×
Berita Terbaru Update