Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati |
Pati,suakaindonesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melangsungkan Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di lingkup Kabupaten Pati, pada hari Senin (11/7/2022) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bupati Pati Haryanto dalam rapat Paripurna tersebut memaparkan pendapatnya, bahwa sebenarnya pihak Eksekutif memiliki kesepahaman terhadap perlunya pengaturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
" Pada dasarnya hal tersebut merupakan bentuk komitmen kita dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dengan adanya minuman beralkohol, " ucap Haryanto saat menyampaikan materinya, Senin, (11/7/2022).
Kemudian, Haryanto juga menjelaskan, bahwa pengajuan usulan Raperda tersebut didukung penuh karena selaras dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang diubah kedalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Namun, lanjutnya. Supaya dalam pembahasan Raperda maupun Implementasi Perda yang akan dihasilkan nanti dapat dilaksanakan dengan baik harus mengacu kepada beberapa hal.
" Pertama, pengaturan terkait pengendalian dan pengawasan miras hendaknya dapat mencakup semua stakeholder terkait dan masyarakat. Kedua Substansi terkait harus melakukan pembahasan Pasal per Pasal supaya menghasilkan Perda yang berkualitas. Ketiga Substansi yang bersifat teknis agar dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbub), " jelas Haryanto.
Hal tersebut ia gadangkan supaya Perda yang bersifat umum tersebut bisa memuat keadaan saat ini dan berpengaruh pada visi kedepannya.
Dalam akhir mengemukakan pendapatnya, Bupati Pati berharap mudah-mudahan hal tersebut dapat disikapi dan dicermati oleh seluruh anggota yang hadir dalam rapat Paripurna untuk tahapan pada selanjutnya.
Reporter : Bam's