Semarang,suakaindonesia.com - Dirresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba Jenis sabu seberat 509,7 gram, Kali ini, pengungkapan kasus pengedaran narkoba terjadi di di Kabupaten Semarang.
Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kelurahan Bergas Lor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa tengah.
Adalah informasi Hal tersebut telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat di hubungi awak media pada Minggu (19/06/2022).
Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal dari Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui Pengiriman yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, setelah melakukan profilling sasaran dan dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kab. Semarang.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya yang beralamat Jl. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang” kata Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.
Dari operasi tersebut petugas telah mengamankan barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika yang diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram, 2 buah HP (Hand Phone) merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah alat hisap boong, 2 pack plastik klip transparan, 2 buah pipet kaca, 5 buah korek api yg di modifikasi.1 buah isolasi bolak balik warna hijau.
“Menurut keterangan Tersangka bahwa Paket tersebut yang berisi narkotika Jenis sabu dari saudara A (DPO) juga seorang residivis yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru 5 (lima) kali di perintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp. 250.000,- per kantong dan memakai sabu secara gratis” tambah Lutfi Martadian.
Penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari Team Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, kemudian team telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di JL. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah.
Selanjutnya team melakukan intrograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan tersangka, Paket tersebut yang berisi narkotika Jenis sabu dari sdr. A (DPO) yang berada di lapas.
Selain itu tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di lapas Ambarawa .
Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs," tegas Dirresnarkoba.
“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkobasemakin baik,” tutup dia.
Redaksi/Res Polda jtng