Pati,suakaindonesia.com - Setelah bermunculan pemberitaan di beberapa media online terkait Sejumlah Kades (Kepala Desa) yang merangkap sebagai Pengguna inti Partai Politik (Parpol) mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.
Sejumlah aktivis yang ada di Pati menyatakan bahwa Kades (Kepala Desa) tidak boleh menjadi pengurus Partai Politik dikarenakan menyalahi UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) juga huruf (i) dan Perbubnya juga ada.
Seperti halnya yang di Sampaikan oleh Selamet Widodo SH melalui pesan singkat WA menyampaikan, "Sebenernya Dalam Undang undang nomor 6 tahun 2014 Undang undang tentang Desa disitu sudah cukup jelas, Jadi pasalnya sudah limitatif tidak perlu penjelasan apapun" Jelas Widodo.
Masih lanjutnya, Bahwasanya huruf (g) kalau gak salah Itu Kepala Desa Memang tidak diperbolehkan menjadi pengurus Partai Politik simpatisan atau apapun yang berkaitan dengan Partai Politik itu sudah jelas dihuruf g kalau tidak salah dalam undang undang tentang Desa itu Sudah jelas disitu dan huruf i nya juga dijelaskan diperkuat Kembali karna apa Kepala Desa adalah sebagai pihak yang harus Netral Dalam baik Kampanye Pilkada Pemilu , bupati maupun apapun " Tegas Widodo.
Namun Beda dengan halnya yang disampaikan oleh Pandoyo Ketua Pasopati juga Kades Tegalharjo Trangkil saat dikonfirmasi via pesan WA " Tanggapan Kami sesungguhnya kami selaku ketua para kepala desa sudah berjuang , agar kami punya hak hak yang sama dengan para pejabat yang terpilih berdasarkan proses politik toh presiden bisa jadi pengurus Partai, gubernur , Bupati dan walikota bisa. Kenapa kok Kades Kemudian dimarjinalkan dalam tanda kutip hak hak Kades tidak sama dengan mereka , Kepala Desa kan bukan jabatan Karir dan bukan ASN juga gitu lho, ngapain dibelenggu hak hak politiknya dan secara resmi kami sudah mengajukan pada dinas instansi terkait dan jalur perjuangan semestinya Kedepan Kepala Desa bisa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa harus mundur dari jabatannya itu aja " Tegas Pandoyo.
Reporter : Bam's