Foto Danu Kades Panjunan Setelah dilantik jadi Ketua PAC PDIP Kecamatan Pati |
Pati,suakaindonesia.com - Adanya Pemberitaan sebelumnya terkait Sanksi Bagi aparatur Desa yang terlibat dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol) ada sejumlah Kepala Desa memberikan tanggapan , Salah satunya Kepala desa Panjunan kecamatan Pati kabupaten Pati Danu Ikhsan yang baru baru ini dilantik sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Pati Kota.
" Saya rasa tidak apa - apa karena kepala desa kan jabatan politik yang setiap 6 tahun pasti akan menjadi atau mengikuti peran politik ditingkat bawah" ungkap Danu saat di temui awak media untuk di konfirmasi di Masjid Agung Pati Pada Senin (27/06).
Masih lanjutnya, maka dari itu saya sebagai kades yang akan manuver ke partai politik, jadi ya sah - sah saja, karena partai tersebut juga menerima saya dan lagi pula itu pilihan ranting - ranting, ranting bapak saya menginginkan saya untuk menggantikan posisi almarhum bapak untuk menjadi ketua PAC Pati Kota" Imbuhnya.
Dan Saat Disinggung terkait Mengabaikan UU maupun aturan dirinya menjawab dengan tegas, Saya rasa tidak, karena saya juga memiliki kewajiban sebagai kades, memiliki tupoksi yang jelas. Apabila saat seperti ini saya menjalankan kewajiban saya sebagai kades, tapi di luar jam dinas ataupun di luar jam kantor baru berkecimpung di politik, jelas Danu.
sambungnya " Seperti halnya tadi juga hari ini ada monitoring dari kecamatan, saya juga mengikuti kegiatan tersebut dari jam 8.30 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB, bisa dicek, " bebernya.
" Dan Pada saat ini banyak para kades yang berkecimpung pada dunia politik, itu tidak usah saya sebutkan namanya Bukan cuma saya saja, karena kades juga bahan politik atau orang yang membutuhkan politik untuk menjadi lebih besar, Dan kenapa kok baru kali ini setelah saya jadi ketua PAC baru muncul seperti ini" Ungkapnya.
Dan hingga saat ini adanya hal tersebut dirinya merasa belum ada teguran dari Pemkab atau kecamatan " Belum ada sampai saat ini, Karena menurut saya
Yang saya lakukan ini sah - sah saja dan tidak sangat bertentangan dengan peraturan yang dibuat oleh Bupati ataupun Tapem, Karena apa yang saya kerjakan tidak mengurangi atau meninggalkan kewajiban saya sebagai kades. Bahkan setiap hari saya ngantor, ada masyarakat yang butuh juga dilayani," ucap Danu.
Danu sendiri siap meninggalkan jabatannya sebagai Kades (kepala desa) Panjunan pada tahun 2023 nanti menuju pendaftaran dirinya sebagai Caleg.
"Tapi apabila nanti di tahun 2023 pada saat pendaftaran calon legislatif, maka saya akan mengundurkan diri sebagai kades karena kan tidak boleh, Kemungkinan sepertinya penetapan calon karena Saya habisnya jabatan pada tahun 2025 kalau tidak salah bulan Maret, dan Paling tidak pokoknya di tahun 2023 saya sudah mengundurkan diri sebagai kades, " tegas Danu.
"Kalau pada saat ini sebagai ketua PAC dan saya juga sebagai kades, saya rasa tidak masalah. Karena banyak kok kades - kades yang lain yang menjadi struktur organisasi partai maupun tingkat ranting, kecamatan, ataupun DPC, pungkas Danu.
Reporter : Bam's