Pati,suakaindonesia.com - Pemred (Pemimpin Redak) Target Hukum Online (THO) Mendapatkan Surat Somasi dari kantor hukum Law Office dan Trus Justice selaku kuasa hukum N terkait Pemberitaanya yang Sempat viral di berbagai media online, terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang pengusaha di Kabupaten Kudus , Sedangkan Pihak Media www.targethukumonline.com (THO) sudah memberikan hak koreksi dan hak jawab dengan menggelar jumpa PERS di Gedung Joeang 45 Pati terkait dengan pemberitaan terkait Perselingkuhan Pengusaha Kudus dengan inisial (N) pada hari senin tanggal (25/10/21) pukul 10.30 hingga selesai.
Namun Kuasa hukum dan (N) tidak mengindahkan undangan jumpa pers dari Pihak Media Target Hukum Online, Ketidak hadirannya saat jumpa PERS di gedung juang 45 PATI.
Saat pihak Redaksi dimintai keterangan awak media menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan undangan resmi untuk menggelar jumpa PERS Terkait pemberitaan perselingkuhan seorang pengusaha dari kudus inisial (N) untuk memberikan hak koreksi dan hak jawab pada Senin (25/10/21) di Gedung Joeang 45 Pati namun tidak hadir dan tidak ada konfirmasi sebelumnya,” terang Rois W Selaku Pemred THO.
Masih lanjutnya "Sedangkan sebelumnya kami juga sudah memenuhi undangan untuk klarifikasi walau tanpa undangan resmi (surat undangan) guna memberikan hak koreksi dan hak jawab pada Rabu (06/10/21) yang lalu,” tambahnya.
Sebagai tim advokad dan/ atau penasehat hukum media www.targethukumonline.com, Budi Setyono, S.H sangat menyayangkan atas ketidakhadiran (N) dan/ atau kuasa hukumnya Yusuf Istanto, S.H, M.H., pada hari ini,” tegasnya.
Tapi ya tidak apa - apa walaupun sudah dua kali kita tidak ketemu, kita menghormati kesibukan para penasehat hukum (N) ini, tapi sebagai catatan, kami sudah memenuhi kewajiban sebagai mana pasal 5 UU No. 40 Th. 1999," terang Budi Setyono, S.H.
Sementara itu Surat Undangan resmi juga sudah di layangkan dan diserahkan pada salah satu kuasa hukumnya pada Jum’at (22/10/21) di kantor hukum Law Office & Trust Justice dan diterima oleh Fandilla Susanti, S.H, M.H selaku salah satu penerima kuasa dari N,” imbuhnya.
Sementara itu, saat tim Redaksi, Aries Sriyanto, AMd menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp karna telah menunggu lumayan lama dan tak kunjung datang, " Selamat siang Bapak, mohon maaf saya dari humas targethukum memberitahukan bahwa sudah ditunggu di gedung juang pati terimakasih,” tambah humas targethukum Aries Sriyanto, AMd.
Yang kemudian dijawab oleh kuasa hukum (N) Yusuf Istanto, S.H melalui pesan singkat WhatsApp, Selamat siang mas aries.. mohon maaf kami tidak bisa menghadiri undangan karena ada agenda PKPU di PN semarang. Terima kasih,” sambungnya melalui pesan Whastshaap.
Redaksi dilansir dari Media Target Hukum