×

Iklan

Iklan

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pati : Pihak Sekolah Tidak Boleh Menarik Iuran Apapun

Kamis, 12 Agustus 2021 | Agustus 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:53:56Z
Winarto Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pati



Pati,suakaindonesia.com - Dengan adanya kabar banyaknya wali murid yang mengeluh karena merasa terbebani sumbangan sukarela yang sudah di tentukan oleh pihak sekolahan dengan nominal Rp.600.000 hingga Rp.800.000 per siswa dan mewajibkan membeli Buku LKS di sekolahan.



Dan yang sangat disayangkan adanya paksaan dari pihak sekolahan bagi setiap siswa nya, dan akan memberikan tekanan bagi siswa yang belum membayar iuran SPI maupun LKS mendapatkan ancaman tidak diperbolehkan mengambil Raport pada akhir semester.



Adanya informasi tersebut mendapat tanggapan serius dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Winarto Kepala Dinas Pendidikan saat di temui media di ruang kerjanya Senin (9/8/2021) Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan ada tarikan atau sumbangan yang sifatnya dengan nominal yang sudah di tentukan seakan menjadi kewajiban bagi para siswanya.



"Tidak diperbolehkan membebani, iuran itu sifatnya sukarela misalnya 200 ribu bila tidak mampu boleh kurang dari 200 ribu bahkan tidak sama sekali tidak apa apa, dan apa bila ada yang mewajibkan apalagi jika memberikan ancaman tidak membayar tidak boleh ambil raport dan lain sebagainya silahkan laporkan pada saya, biar saya panggil pihak sekolahanya" tegas Winarto.


Redaksi


×
Berita Terbaru Update