Pati,suakaindonesia.com - Jawa Tengah - menurut keterangan korban yakni Edy Suyanto, ST, seorang perangkat desa dari Muktiharjo, Margorejo, awalnya ditawari sebidang tanah dengan harga 1.6 M oleh perantara IPR
Obyek sebidang tanah sertifikat hak milik atas nama Sumarlan alias Martodikromo ( Almarhum) seluas 2.097m2 terletak di jalan Ki Ageng Selo Pati.
Setelah melakukan negosiasi dengan pihak ahli waris yaitu ST, SN dan FY ( sesuai surat waris yang dikeluarkan oleh kelurahan Pati Kidul) harga sepakat 1.4 M, dengan cara pembayaran 700 juta Rupiah dibayar dalam masa proses balik nama ke ahli waris dan pelunasan setelah proses balik nama ke pembeli yakni Edy Suyanto. Biaya proses dibiayai pembeli dan selanjutnya dipotong dari harga tanah tersebut. Semua proses pembayaran melalui IPR yang merupakan perantara sekaligus anak dari salah satu ahli waris.
Proses jual beli atas kesepakatan bersama dilakukan di PPAT Gatot Sugiarto, SH. Setelah proses berjalan dan pembeli sudah membayar 700 juta Rupiah para ahli waris membatalkan secara sepihak di hadapan notaris tersebut tanpa mengembalikan uang yang sudah diterima dengan alasan ahli waris yang sebenarnya berjumlah 9 bukan 3 orang seperti surat waris dari kelurahan Pati Kidul.
Merasa ditipu mentah-mentah Edy Suyanto mengupayakan jalur hukum yakni mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pati namun ditolak dengan alasan ahli waris yang sebenarnya adalah 9 sesuai laporan dari anak ahli waris FY ( cucu pemilik tanah).
Perjalanan jual beli ini sangat melelahkan bagi Edy karena sejak Maret 2019 hingga kini belum ada itikad baik dari pihak penjual untuk mengembalikan uang yang sudah masuk , berbagai upaya sudah dilakukan hingga gugatan pidana penipuan pun dilaporkan ke Polres Pati, hingga pada akhirnya sampai pada saat gelar perkara yang dilakukan pada hari ini. Jumat (9/7/21)
Mungkin bagi IPR (seorang wanita) hal ini dianggap enteng karena terbukti sudah sering melalui banyak kasus hukum yang menjeratnya namun bisa melenggang dengan hukuman ringan, pada saat ini IPR mendekam di LP Pati terkait kasus lain , dari tuntutan jaksa 3 tahun vonis 1 tahun penjara dan sekarang 2 kasus menanti menjeratnya dan diduga masih banyak keahlian lainya salah satunya sebagai 'calo abal - abal ' calon pegawai negeri sipil (CPNS).