Pati,suakaindonesia.com - Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum Untuk Kepala Desa dalam rangka pengelolaan anggaran negara yang digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi, SH. MH yang didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Andri Winanto, SH. MH dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) teryata menuai pro dan kontra dikalangan beberapa Kepala Desa itu sendiri.
Pasalnya, kegiatan tersebut ditenggarai ada glagat mencurigakan untuk mengambil keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Ketua Persatuan Kepala Desa se Kabupaten Pati (Pasopati) Bersama Oknum Wartawan Yang Mengatasnamakan Media di Kabupaten Pati.
Hal tersebut dilontarkan dua orang tokoh Kepala Desa dari Kecamatan Gabus dan Pati Kota. Mereka mengatakan, paska pelantikan Kepala Desa gelombang pertama direncanakan ada pengondisian sejumlah uang senilai Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta yang koordinir melalui Pasopati.
"Rencananya nanti setelah ada pelantikan kepala desa yang baru ini, kepala desa pertahun diminta swadaya senilai 2 sampai 3 juta. yang dikoordinir oleh Ketua pasopati, tapi lewat tangan oknum itu." Ungkapnya, (minggu, 09-05-2021)
Menurutnya terkait hal tersebut, Ketua Pasopati dianggap tidak transparan dan kurang koordinasi dengan jajaran Kepala Desa.
"Ketika selesai sosialisasi di kecamatan gabus, terus terang saya ngomong langsung dengan salah satu Kepala Desa yang pada waktu itu desanya dijadikan tempat sosialisasi. Rencana swadaya itu uangnya nanti untuk apa ? lha wong selama ini setiap ada swadaya dari kepala desa yang dikoordinir melalui pasopati tidak jelas laporan penggunaan uang nya." Imbuh mereka berdua.
Lebih lanjut, dengan adanya Kegiatan Pendampingan Hukum yang saat ini telah disosialisasikan Kejaksaan, dikhawatirkan akan menambah persoalan baru antara Kepala Desa dengan LSM maupun Media.
"Harapan kami sudah lah dihentikan saja acara itu, jangan sampai timbul persoalan baru antara Kepala Desa dengan LSM Atau Wartawan." Pungkasnya.
Team