Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan AMJ Kades Sumbermulyo Ditolak Oleh Anggota BPD

Rabu, 24 Februari 2021 | Februari 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:03Z




Pati,suakaindonesia.com - Berlangsung di aula kantor desa pada Selasa siang(23/02/2021) sekitar pukul 14.00 wib Kegiatan Musdes Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang disampaikan oleh Kepala Desa Sumbermulyo telah mendapatkan penolakan dari Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupaten Pati.


Penolakan penanda tanganan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) karena disinyalir adanya dugaan penggunaan anggaran Dana Desa dan terindikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jawa tengah. 


Saat dikonfirmasi terkait langkah dan upaya anggota BPD akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

"Kita lihat dulu itikad baik dari Kades apabila harus menggiring ke ranah hukum, namun kami berkomitmen, apabila tidak ada realisasi soal anggaran itu kami tidak akan menandatangani, karena kami tidak ingin masyarakat dibohongi dan dibodohi terus",Ungkap Agung salah satu Anggota BPD Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong .



Dalam pelaksanaan Rapat yang dilaksanakan di Kantor Desa Sumbermulyo itu terkesan alot. Pasalnya, Sejumlah anggota BPD tidak mau manandatangani Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun 2020 lantaran realisasinya tidak sesuai dan terindikasi terjadi penyimpangan.



Agung Menegaskan "Kami menolak, karena sesuai rincian Perdes, semua laporan penggunaan dana desa yang disampaikan oleh Kades dan bendahara desa terkesan tidak sesuai dengan penggunaan,"imbuhnya. 



Adapun rincian dan sejumlah item kegiatan dalam penggunaan anggaran yang masih disinyalir tidak sesuai, salah satunya kegiatan PKK dan kegiatan kesehatan ada selisih puluhan juta, anggaran karang taruna diberikan kepada salah seorang yang bukan lagi masuk dalam kepengurusan atau sudah tidak aktif, dan anggaran dari 2015 sampai 2019 masih ada yang mengendap di pengurus yang lain, rincian masalah penanganan covid-19, yang tidak ada kasusnya namun untuk rinciannya sebesar Rp 62 juta, sementara untuk penanganannya tidak jelas, pembangunan fisik yang dari BPD tidak pernah melihat RABnya, BUMDES selama ini tidak pernah ada laporan, padahal nominalnya hingga mencapai besaran nominal Rp 150 juta.


"Saat rapat Kades tidak bisa menjelaskan untuk apa rincian dana-dana tersebut,  sehingga sejumlah BPD menolak untuk menandatangani LPJ, dan kami akan menandatangani laporan sampai ada keterangan yang jelas dari Pemerintah Desa,"Ungkap Agung sambil meninggalkan rapat.



Sementara salah satu perangkat desa Sumbermulyo yang hadir dalam rapat itu justru menanyakan anggaran sosialisasi pelaksanan Pilkades pada anggaran perubahan nomor 9 tahun 2020 tertulis Rp 15 juta, namun dalam pelaksanaan yang dilakukan sangat sederhana dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.


"Kita hanya menanyakan realisasinya, karena dalam kegiatan itu sangat sederhana, apalagi dalam pertanggung jawabannya juga tidak ada, dan Kades maupun bendahara ketika saya tanya hal itu bingung,"Ujarnya. 



Terkait penggunaan anggaran yang dipermasalahkan oleh anggota BPD, Kepala Desa Sumbermulyo ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan enggan memberikan tanggapan.


Kades hanya menjawab No Coment dan langsung pergi dengan motornya meninggalkan kantor desa."Saya No Coment,"Singkat Kades.


Reporter : Basudewo

×
Berita Terbaru Update