Bengkalis,suakaindonesia.com - Masyarakat dusun Air Masuk turut Desa Bandar jaya kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis provinsi Riau dengan didampingi kuasa hukumnya Dari Lukmanul Hakim,SH & rekan mendatangi Pengadilan Negeri Bengkalis Pada hari Kamis 26/09/2019 guna untuk melakukan gugatan terhadap PT.sinar sawit sejahtera (PT.SSS) yang dianggapnya melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam Gugatannya terhadap PT.Sinar Sawit Sejahtera Selain di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Masyarakat Air Masuk juga dikawal kurang lebih 12 Media dan 5 LSM, juga diikuti berbagai tokoh dari Masyarakat Air Masuk itu sendiri.
Kepada media Suaka Indonesia via WhatsApp Soni menuliskan "Kasus ini Didampingi dan sekaligus dikawal kurang lebih sebanyak 12 media nasional dan lokal juga ada 5 LSM yang ikut mendampingi saat mendaftarkan gugatan tersebut agar gugatan masyarakat dusun air masuk kita kawal agar bisa sampai tujuan "jelas Soni perwakilan awak media dan LSM tersebut.
Masyarakat Air Masuk yang di wakili oleh dua orang diantaranya Mujiman dan mukadi yang diberikan kepercayaan oleh rekan rekannya langsung hadir untuk mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Bengkalis.
Disela sela waktunya kepada para awak media Ia mengatakan "dengan ini atau masuknya gugatan ini tentunya kami masyarakat air masuk dapat menerima hak-hak kami yang selama ini belum kami terima". Ungkapnya
Di tempat Terpisah kuasa hukum masyarakat air masuk Lukmanul Hakim,SH mengatakan "gugatan ini ada 3 yang kami gugat diantaranya PT.Sinar Sawit Sejahtera sebagai tergugat pertama dan yang kedua gugatan kepada Koperasi Tani Hutan wana jaya dan yang selanjutnya atau yang ketiga gugatan itu kami layangkan untuk pemerintah kabupaten Bengkalis "ungkap pak Lukman.
Karena kenyataan di lapangan bahwa antara tergugat I dan tergugat 2 ada memiliki hubungan kerja sama dalam bidang pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan sistem pola ke mitraan dimana lahan yang di kuasai tergugat 2 menjadi bagian dari lahan yang akan di kembangkan untuk perkebunan kelapa sawit sehingga tergugat 1 merasa lahan milik para penggugat juga merupakan bagian dari milik tergugat 2 sementara hubungan kerja sama antara tergugat 1 dan tergugat 2 telah berakhir.
Akibat perbuatan para tergugat tersebut menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi para penggugat karena para penggugat tidak bisa menguasai dan mengusahai lahan tersebut yang memiliki luas ±300 hektar sehingga para penggugat tidak dapat memperoleh manfaat dari lahan tersebut dan atas kerugian material dan immaterial yang di alami para penggugat tersebut patut dan beralasan kepada tergugat 1 dihukum untuk membayar kerugian material yang di maksud secara tunai dan sekaligus sejak tahun 2006 s/d sekarang.
"Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk mencabut izin prinsip yang telah di berikan oleh pemerintah kepada tergugat 1 karena sudah jelas karena tergugat 3 yaitu pemerintah daerah mengetahui bahwa lahan yang menjadi sengketa adalah lahan cadangan transmigrasi yang merupakan lahan para penggugat dan bahwa perbuatan tergugat 3 tergolong perbuatan melawan hukum" tegasnya.
Masih Lanjutnya "Ini adalah gugatan yang kami ajukan kepada pengadilan Negeri Bengkalis dan kami meminta untuk menghukum para tergugat serta siapa saja yang menguasai dan terlibat atas objek sengketa tersebut dan para tergugat segera menyerahkan objek sengketa tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun serta bebas dari pengusahaan pihak lain" Pungkas Lukman.
Redaksi