Polres Palangkaraya tunjukkan bukti |
PALANGKA RAYA,suakaindonesia.com - Sepasang kekasih yang masih masih berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Palangkara terpaksa diringkus polisi dan terancam pidana kurungan kurang lebih selama 10 tahun karena melakukan aborsi.
Kedua mahasiswa Universitas Palangkara Raya Yang berinisial DVK dan SU, Keduanya menjalin asmara dan pada bulan September mereka melakukan hubungan intim selayaknya suami istri di sebuah kamar Kost di seputar Yos Sudarso tempat mereka ngekost.
Setelah sering melakukan hubungan intim selayaknya suami istri hingga si cewek mengalami hamil, karena belum kesiapan untuk berumah tangga mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan dengan obat hingga melakukan aborsi.
Perbuatan Aborsi tersebut telah diketahui oleh polisi hingga keduanya diamankan polisi Polres Palangkaraya, setelahnya Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Tak Siregar melakukan gelar perkara terkait aborsi pada Rabu (24/04/2019) sore.
" Keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan kita jerat dengan Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP Pidana dengan Ancaman Kurungan 10 tahun" ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan "Menurut keterangan kedua tersangka bahwa aksi aborsi sudah direncanakan beberapa bulan sebelumnya, tersangka DVK meminta pada Kekasihnya SU untuk mencari obat guna menggugurkan kandungannya dengan alasan malu dan belum siap".
"Menurut pengakuan tersangka bahwa peristiwa itu sudah diketahui oleh orang tua DVK , dan orang tua dari tersangka DVK menyarankan janin yang berhasil digugurkan itu supaya di kubur di Kapuas " pungkasnya.
Reporter : Suyanto.