Pati,suakaindonesia.com - Sugeng telah Melaporkan Pada Kepala Desa Langse atas kejadian penebangan sejumlah 7 (tujuh) pohon pisang di perkarangan No 197 miliknya yang berlokasi di Rt.04 Rw.01 Desa Langse Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Setelah mendapatkan laporan Pemerintahan Desa Langse berupaya menyelesaikan Permasalahannya dengan mengumpulkan seluruh warga sekitar lokasi kejadian guna untuk mediasi, berlangsung di Aula Balai Desa Langse Pada Selasa tanggal 19 Maret 2019 dimulai sekitar pukul 09.30 wib hingga selesai dengan berbagai pihak.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Langse Amiruddin, Sekretaris Desa Langse, Ketua BPD Desa Langse, Sugeng Selaku pemilik tanah Di petak no 197 ,Warga sekitar tanah hak milik No 197 , Anggota Koramil Margorejo,Brigadir Agus Susanto Selaku Bhabinkamtibmas Polsek Margorejo.
Karena Tidak mengetahui pelakunya , Amiruddin Selaku Kepala Desa Langse meminta pada warganya untuk tidak saling tuduh atas siapa yang melakukan penebangan pohon pisang tersebut demi terciptanya sitkamtibmas aman kondusif.
Demi terciptanya keamanan Diwilayah yang dipimpinnya Ketua Rt 04 Rw 01 Meminta pada Warga setempat untuk melakukan kerja bakti penanaman pohon pisang untuk mengganti pohon Pisang yang ditebang oleh orang yang tidak diketahui di lokasi pekarangan hak milik No 197 .
Setelah dilakukan penanaman kembali Ketua BPD minta kerja sama dari segenap warga untuk mengawasi seseorang yang tidak di kenal di wilayah tersebut khususnya dan pada umumnya di Desa Langse guna jaga keamanan lingkungan dan mencegah kejadian penebangan pohon pisang tidak terulang kembali.
Anggota Polsek Margorejo Bhabinkamtibmas Desa Langse Brigadir Agus Susanto Menyampaikan "Permasalahan ini sudah selesai semoga tidak terjadi lagi kejadian dan adanya Kejadian ini jangan sampai merusak silaturahmi, diharapkan Tetap menjalin komunikasi yang harmonis dengan sesama warga dan kami juga meminta agar pemilik tanah memagari tanah pekarangan dan sesekali tengok/ pantau tanaman dalam pekarangan tersebut" ungkapnya.
Setelah dilakukan mediasi dan untuk mengantisipasi kejadian yang sama maka di buat Surat Kesepakatan Bersama Nomor 590/046/III/2019 yang di sepakati bersama, yang mengandung isi beberapa poin.
Adapun isinya sebagai berikut Di area tanah tersebut akan kembali di tanami pohon pisang sebanyak 7 (tujuh) pohon yang akan di laksanakan bersama - sama di lingkungan yang di koordinir oleh Ketua Rt 04 Rw 01 di Desa Langse, yang kedua setelah di tanami, dari pihak pemilik tanah akan memberi pagar, yang ketiga lingkungan tidak boleh membuang sampah rumah tangga di area tersebut, yang selanjutnya pelaksanaan penanaman paling lambat 4 (empat) hari setelah kesepakakatan ini dibuat dan poin yang terakhir isinya apabila terjadi kejadian seperti ini terulang lagi, maka pemecahan masalah akan di selesaikan kepada pihak yang berwajib.
Redaksi