Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Margorejo Tertibkan Alat Pembasmi Tikus Sawah Dengan Arus Listrik

Jumat, 18 Januari 2019 | Januari 18, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:48Z

PATI, suakaindonesia.com - Karena Sering adanya korban tersengat listrik Penjebak hama tikus sawah di Desa Jambean Kidul, Maka dibuat Perdes tentang larangan menggunakan Setrum untuk membasmi tikus sawah.


Setelah muncul Perdes No. 7 tahun 2018 tanggal 3 Desember 2018 tentang larangan penggunaan aliran listrik di persawahan, Pemerintahan Desa Jambean Kidul melanjutkan untuk mensosialisasikan Pada masyarakat secara langsung maupun bentuk tertulis pada banner yang di tempel pada tempat tempat yang sering dilalui oleh para petani.

Karena masih ada beberapa sawah yang masih menggunakan alat tersebut,
Polsek Margorejo bersama tim melakukan penertiban pemakaian alat pembasmi tikus yang meggunakan Setrum di Desa Jambean Kidul Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jumat, 18/1/2019.

Sebelum menindaklanjuti untuk penertiban berkumpul di rumah Kepala Desa Janbean Kidul Edi Kuncoro guna melakukan Rapat koordinasi Bersama tim pukul 08.15 wib, diantaranya dari Polsek Margorejo, Koramil Margorejo, PLN tidak ketinggalan dari Pemerintahan Desa Jambean Kidul dan rapat dipimpin oleh Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih SH MM.


Kegiatan tersebut diikuti oleh, Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih, SH. MM, Waka Polsek Margorejo IPTU Suyatna, SH,Kanit Reskrim IPDA Suntoro, S.Sos, Kanit Binmas IPDA Edy Budiarto, Kanit Sabhara IPDA Warsono, Kanit Intel IPDA Pitoyo, Kasihumas AIPTU Imam Suhadak, Kanit Provos AIPTU Sutarno SH, Supervisor Transaksi Energi PLN Pati Duta Iyyaka ST, Manejer Unit Layanan Pelanggan PLN Pati Andy Iman Satriya ST, Officer Pengendalian Piutang PLN Pati Gunadi,  Kades Jimbaran Kidul Edi Kuncoro beserta perangkatnya,Bhabinkamtibmas AIPTU Rusmanto, Bhabinsa SERTU Kasdi, Teknisi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN Pati diikuti sebanyak 4 orang dipimpin langsung oleh Eko Budi Santoso.

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Margorejo Menyampaikan "Selama saya berdinas di Polsek Margorejo kurang lebih 1 bulan, sudah 2 kali terjadi orang Meninggal dikarenakan tersetrum listrik yaitu pada bulan Desember 2018 di Desa Margorejo dan pada bulan Januari 2019 di Desa Jambean Kidul "ungkap Kapolsek.


Masih  lanjut Kapolsek "Saya tidak ingin ada kejadian orang Meninggal lagi akibat aliran listrik di sawah, Dan saya selaku Kapolsek tidak ingin hal ini terulang kembali" harapnya.
  
"Dengan adanya kegiatan penertiban ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di wilayah Kecamatan Margorejo dan nantinya pun Polsek Margorejo akan melaksanakan koordinasi dengan Kades diwilayah Kecamatan Margorejo yang di desanya masih ada masyarakat yang memasang aliran listrik disawah" lanjutnya.


Kapolsek Menyampaikan dengan tegas "Dalam kegiatan ini kita harus tegas dan terukur karena penggunaan strum listrik untuk membasmi hama tikus di sawah jelas melanggar aturan, Penggunaan meteran listrik tidak boleh digunakan untuk area persawahan" Pungkasnya.


Informasi yang dihimpun oleh Suaka Indonesia Hasil kegiatan tersebut berhasil memutuskan kurang lebih 10 jalur kabel yang menuju ke sawah Dari area sawah sekitar Perkumpulan Petani Pamakai Air (P3A) Tirta Dharma.


Adapun yang di putusin  meteran listrik milik Parto Supaat Desa Jambean Kidul Rt. 07/08 Kecamatan Margorejo, Area sawah Blok Pengkok Desa Jambaean Kidul Rt. 05/05 dengan hasil memutus kurang lebih 5 jalur kabel yang menuju ke sawah Area sawah Blok Banyak Desa Jambean Kidul Rt. 03/04 di tiga tempat dan berhasil memutus kurang lebih 13 kabel listrik yang menuju ke sawah.

Redaksi/ES
×
Berita Terbaru Update