Pemutusan kabel listrik alat setrum tikus
PATI,suakaindonesia.com - Sebelumnya Pemdes (Pemerintahan Desa) Jambean Kidul membuat Peraturan Desa NO: 07 TAHUN 2018 Desa Jambean Kidul tentang Pelarangan penggunaan setrum untuk jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik dari rumah maupun genset di persawahan, hari ini dilaksanakan penertiban di sejumlah areal persdawahan. Jum'at (18/1/2019).
Kegiatan tersebut diikuti Anggota Koramil 12/Margorejo , Anggota Polsek Margorejo, PLN dan Kepala Desa Jambean Kidul didampingi Perangkat Desa Jambean Kidul melaksanakan penertiban dan memutus aliran listrik yang masih terpasang diareal Persawahan.
Kegiatan pemutusan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti sebelumnya yang sudah di sosialisasikan berupa memasang banner dan pemberitahuan kepada semua warga masyarakat Desa Jambean Kidul terutama yang berprofesi sebagai petani agar mengetahui bahwa penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik di persawahan sangat berbahaya hingga di larang.
Walaupun sebagian para petani merasa keberatan dengan adanya larangan penggunaan jebakan tikus tersebut, namun mereka menerimanya karena sangat berbahanya dan telah banyak menelan korban jiwa.
Salah satu petani yang enggan di sebutkan namanya mengatakan "Dengan larangan jebakan aliran listrik di persawahan ini, kami memohon kepada pemerintah daerah dan peyuluh pertanian Lapangan (PPL) agar memberikan solusi yang efektif supanya hama tikus ini bisa teratasi " ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Komandan Koramil 12/Margorejo Kapten Inf Sriyanto menghimbau "Pada para petani agar mentaati peraturan Desa yang ada dan membasmi hama tikus dengan cara yang lain seperti pagar plastik, obat pembasmi hama tikus dan dengan gropyokan tikus bersama-sama" Kata Danramil.
Danramil menambahkan "Dengan penggunaan aliran listrik sudah banyak terjadi musibah yang menimpa para petani, jadi alangkan baiknya kita hindari jebakan dengan aliran listrik ini kita ganti dengan metode yang lain" imbuhnya.
Redaksi/Pdim