PATI,suakaindonesia.com - Guna Menindaklanjuti adanya Laporan Informasi Nomor : R / LI / 02 / I / 2019 / Reskrim, tertanggal 5 Januari 2019 tentang dugaan adanya tindak pidana pencurian, yang dilaporkan oleh Santi Astuti binti Rakimin warga dukuh Bibis Desa Margorejo pada tanggal 5 Januari yang lalu , Anggota Polsek Margorejo bereaksi dengan cepat dan berhasil menemukan Kendaraan Milik Si pelapor.
Kendaraan yang diamankan oleh Polsek Margorejo milik Pelapor 1 Unit kendaraan Sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol H 4328 JF, Tahun 2010, warna merah marun, Nomor Rangka MH328D306AK056467 dan Nosin 28D2056119 dinyatakan benar milik Santi Astuti binti Rakimin (40 thn) warga Dukuh Bibis Rt. 2 Rw. 2 Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Hari ini di serahkan pada pemiliknya kembali.
Setelah Apel pagi telah dilakukan penyerahan langsung kendaraan tersebut kepimiliknya pada hari Jumat, tanggal 11 Januari 2019 Sekitar pukul 09.30 Wib di halaman Polsek Margorejo dengan di serahkan langsung oleh Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih S.H., M.M.
Santi Astuti setelah menerima kendaraannya yang sebelumnya hilang Menyampaikan "Saya atas nama Santi dari Margorejo mengucapkan terima karena pada tanggal 5 Januari 2019 kemarin saya telah kehilangan sepeda motor dan hari ini telah diserahkan kepada saya oleh Polsek Margorejo dan sekali lagi saya berterimakasih kepada Polsek Margorejo telah menangani kasus ini dan diserahkan kepada saya tanpa dipungut biaya" Ungkapnya.
Redaksi