×

Iklan

Iklan

Buat Vidio Asusila, Pria yang Mengaku Pendeta Dan Guru Honorer Ini Mendekam Di Bui

Selasa, 04 Desember 2018 | Desember 04, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:54:57Z
Teguh . E . K terdakwa
Pati,suakaindonesia.com - Perbuatan bejat dan tidak senonoh yang dilakukan Teguh Eko Kristianto warga asli dari Desa Winong, Dukuh Pecangakan, Rt 01, Rw03, Kecamatan Winong, Pati. akirnya, dibayar mahal setelah Teguh Eko Kristianto, ditetapkan menjadi terdakwa dan didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negri Pati. Senin 03/12/2018.
Pasalnya, pria yang mengaku sebagai pendeta dan guru honorer dari salah satu SD di Kecamatan Winong Pati, yang sekarang berdomisili di Desa Jati Wetan, Gang Sombo, Rt 05/ Rw 01, Kecamatan Jati, Kudus tersebut, telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara membuat atau merekam serta menyebarkan vidio porno bersama mantan selingkuhannya.
Priya 43 tahun itu harus merasakan dinginnya lantai perjara, setelah di laporkan oleh RP mantan selingkuhanya warga Pati, lantaran menyebarkan vidio asusila mereka berdua. Dan kasus tersebut kemarin mulai disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negri Pati dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU.
terdakwa saat dibui 

JPU Agungsih wirastini yang membaca dakwaan menuturkan, sidang digelar secara singkat dan tertutup karena mengandung unsur asusila. Serta, Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

"benar tadi ada sidang dengan atas nama terdakwa, sidang dilaksanakan secara tertutup karena ada unsur asusila, terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan pada saat pembacaan dakwaan tidak ada eksepsi dari terdakwa. Proses persidangan dipimpin oleh hakim Lisfer Berutu, Niken Rochayati dan Rida Nur Karima." terang Agung Humas Pengadilan Negri Pati.


Sementara itu, RP (Korban) mengatakan, Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa melakukan pengancaman kepada korban dengan cara akan menyebar luaskan vidio asusila mereka berdua jika korban ingin mengajak putus.


" saya kenal dengan terdakwa melalui jejaring sosial fecebook sejak tahun 2012-2017, semula korban mengaku sebagai guru agama kristen di salah satu SD di Kecamatan Winong dan seorang pendeta. Setelah saya merasa nyaman berhubungan dengan terdakwa, kemudian terdakwa sering meminta uang dengan berbagai alasan. Kemudian saat saya merasa tidak nyaman, ternyata tanpa saya sadari selama saya berhubungan pernah direkam vidio saat melakukan hubungan intim dengan terdakwa. Sehingga vidio itu selalu dimanfaatkan terdakwa untuk mengancam saya jika ingin mengajak pisah terdakwa." Paparnya.


Korban berani melaporkan tersangka dengan maksut dan tujuan agar tidak ada lagi korban selanjutnya. Karena terdakwa tersebut sangat licin dalam aksi penipuan dan kebanyakan korbanya adalah perempuan. Korban berharap kasus yang dialami tersebut benar-benar dapat ditangani dengan tuntas dan seadil-adilnya.


Reporter : Puguh
×
Berita Terbaru Update