Notification

×

Iklan

Iklan

Lemahnya Penegakan Perda No 7 Tahun 2010 Bikin Masyarakat Hilang Kesadaran

Kamis, 08 November 2018 | November 08, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:55:02Z
Sampah di pinggir jalan Tambakromo-Maitan turut Desa Wukirsari
Pati,suakaindonesia.com - Untuk masalah sampah semakin lama semakin bertambah volumenya , Faktanya disetiap pinggir jalan terlihat tumpukan sampah bahkan berserakan di pinggiran sepanjang jalan, Tumpukan sampah Sepanjang jalan raya Pati - Kayen kian makin parah juga di sepanjang jalan Pati - Tayu yang sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2018 dibersihkan Oleh Relawan Peduli Lingkungan (Forum Wartawan Pati , Pramuka dan Pedagang Kaki Lima Pati).

Tumpukan sampah di pinggir jalan Tambakromo-Maitan



Ternyata tumpukan sampah bukan hanya dijalur lintas kota namun di pegunungan juga seakan tidak kalah maupun ketinggalan tepatnya di jalan Tambakromo - Maitan turut Desa Wukirsari bahkan Lebih parah bahkan sudah mirip TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Dan sangat merusak pemandangan sekitar.



Perbub (Peraturan Bupati) no 15 tahun 2017 dan Perda (Peraturan Daerah) No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah seakan tidak ada gunanya karena masih banyak masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, walaupun dalam perda Pada pasal 67 ayat dua pada Perda tersebut menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum, perairan umum dan atau badan air penerima, pantai dan laut, selokan parit, taman dan halaman orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta” .



Namun itu semua tidak dihiraukan karena peraturan peraturan tersebut tidak pernah ada tindakan terhadap para orang yang melanggar atau dibiarkan begitu saja, sehingga masyarakat menganggap sebuah peraturan tersebut hanya sebagai formalitas saja karena anggapan masyarakat itu sendiri walaupun mengetahui ataupun melihatnya secara langsung tidak ada teguran maupun tindakan .



Untuk terkait masalah tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi pada masyarakat , juga kurangnya pengawasan Sehingga Lemahnya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) membuat hilangnya Kesadaran masyarakat terhadap keberhasilan lingkungan maupun pengelolaan sampah.


Redaksi
×
Berita Terbaru Update