Rembang,suakaindonesia.com - Sesuai Surat Himbauan dari KPK pada angka 5 menyebutkan " Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pengawasan melaporkan informasi yang dianggap perlu terkait penggunaan keuangan desa khususnya Dana Desa kepada SATGAS Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi".
Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa Bangunrejo telah timbul permasalahan baru , dikarenakan Pembangunan tersebut telah dikeluhkan warga, akhirnya tokoh warga masyarakat Desa tersebut mengadukan adanya hal tersebut pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI dan para awak media.
Melihat dari fakta yang ada awak media langsung berkoordinasi dengan LSM GMBI Distrik Kabupaten Rembang, untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut, Uripto selaku Ketua Distrik LSM GMBI Kepada awak media saat ditemui di kantor sekretariatnya di Dusun Ngedeng Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, mengatakan.
" kami memang telah menerima Laporan/Pengaduan dari warga masyarakat Desa Bangunrejo pada tanggal 18/9/2018 dan kami memberikan Formulir Pengaduan yang di tanda tangani oleh lebih dari 10 tokoh masyarakat, terkait masalah betonisasi jalan poros desa tersebut yang mengalami kerusakan sejak bulan Juli lalu".
Ia menambahkan "Artinya bahwa jalan tersebut sudah rusak sebulan setelah selesai dibangun pada bulan Juni, Kami Sebagai LSM yang menjalankan fungsinya yaitu sebagai kontrol sosial, LSM GMBI siap menampung dan menjembatani aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan dari adanya pembangunan yang sedang berlangsung di daerah pedesaan, terlebih dengan menggunakan Anggaran Dana Desa yang mestinya itu adalah uang negara," jelasnya.
" Keinginan dari warga masyarakat kepada LSM GMBI adalah untuk menindaklanjuti tentang kecurigaan warga terhadap hasil pembangunan betonisasi jalan tersebut yang cepat rusak, dengan menghabiskan anggaran dana desa setengah milyar lebih," imbuhnya.
Selanjutnya Divisi Investigasi LSM GMBI juga memberikan keterangannya," bahwa kami bersama team pada 19/9/2018 langsung menginvestigasi ke lokasi tersebut yang terdiri dari dua titik lokasi pembangunan untuk mengadakan pengecekan dengan mengukur dan menghitung volume dan nilai pekerjaan dengan mutu yang ada di lapangan, Kami juga mengambil foto dan video terkait investigasi kami tersebut.
Setelah investigasi, maka kami baru bisa mempunyai kesimpulan awal. Selanjutnya kami pada 21/9/2018 kami menemui Camat Pamotan untuk mengkonfirmasi masalah tersebut, dan kami ingin ditunjukkan RAB dari bangunan tersebut, akan tetapi Camat menganjurkan untuk meminta kepada Kades Bangunrejo saja".
Selanjutnya Bapak Camat mengucapkan rasa terima kasihnya kepada LSM GMBI atas aspirasinya dalam memonitoring pelaksanaan Dana Desa yang sedang berlangsung," .
"Sehingga pada 24/9/2018, kami bersama Bapak Ketua Distrik GMBI menemui Kades Bangunrejo di Balai Desanya untuk memintai keterangan, dan mohon untuk meminta salinan RAB akan tetapi tidak diberikan, Sehingga kami memutuskan untuk ke DINPERMADES Kabupaten Rembang, untuk mengetahui RAB tersebut, akan tetapi juga tanpa hasil" cetusnya.
"Berdasarkan Pengaduan warga masyarakat Desa Bangunrejo dan hasil investigasi kami di lapangan, maka pada (4/10/2018) kami mengirimkan Surat Laporan Pengaduan ke MAPOLRES REMBANG atas Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa pada APBDes tahun 2018, pada bangunan jalan poros desa tersebut yang sudah rusak sebelum masa pemeliharaan proyek tersebut habis," Pungkasnya.
"Pihak Kepolisian Resort Rembang melalui salah satu anggotanya meminta kepada LSM GMBI (Kadiv Investigasi) menjelaskan bahwa," kita diminta bersabar untuk menunggu disposisi atas laporan pengaduan tersebut,sampai ada pemanggilan lanjutan," paparnya ,setelah mengirimkan laporan pengaduan tersebut kepada awak media Sampai berita ini dimuat proses hukum masih tahap kajian pelaporan.
team