Kabupaten Bogor,suakaindonesia.com - Setelah adanya surat pemberitahuan pada 17 Juli 2018 kemarin mengenai pemberitahuan kepada seluruh pemilik/pengelola bangunan usaha tanpa ijin/liar, Pedagang Kaki Lima, dan sejenisnya (lapak, warung, jongko, tenda, gerobak) yang berjualan di Area Sodetan Pasar Cisarua Kelurahan Cisarua Kabupaten Bogor agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan liar tersebut, maka Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pada, Selasa (07/08).
Kegiatan penertiban sendiri berjalan aman dan kondusif, itu semua tak lepas dari sosialisasi yang diberikan kepada para Pedagang juga kesadaran dari para Pedagang itu sendiri dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi drainase dan untuk mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di Pasar Cisarua. Para PKL tersebut melakukan pengosongan dan pembongkaran sendiri dan mereka akan ditempatkan pada Kios yang sudah disediakan oleh pihak Pasar Cisarua.
Mira Fitriana selaku Kepala Unit Pasar Cisarua menuturkan, "Tujuan dari pengosongan dan pembongkaran ini adalah untuk mengembalikan fungsi awal dari drainase itu sendiri, selain itu agar akses jalan masuk Pasar Cisarua tidak terjadi kemacetan karena selama ini para PKL tersebut menempati bahu jalan sehingga jalan menjadi sempit, kita juga udah menyiapkan ruko bagi mereka yang masih ingin berjualan di Pasar, mereka ini awalnya adalah Pedagang Musiman menjelang hari Raya Idul Fitri".
Hal senada juga diungkapkan oleh Endang Sumantri Lurah Cisarua, "Alhamdulillah kegiatan pengosongan dan penertiban PKL berjalan aman dan tertib, mereka bisa mengerti dan memahami bahwa hal ini dilakukan semata - mata untuk kepentingan bersama juga, mudah - mudahan untuk ke depannya tingkat kemacetan bisa diurai dan kesan kumuh bisa dihilangkan".
Reporter : Nopi Hidayat (Bule)