Pati,suakaindonesia.com - Polsek Batangan setelah mendapatkan laporan dari korban bertindak dengan cepat dan berhasil melakukan Ungkap Kasus Tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 KUHPidana Subs 372 KUHPidana yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 08.00 wib di SPBU Lengkong turut Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
Menurut Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Pada hari Jum’at tanggal 29 Juni 2018, pukul 09.00 wib terkait tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 KUHPidana Subs 372 KUHPidana.
Kepada media online suakaindonesia.com Kapolsek Batangan menyampaikan “Korban atau pelapor adalah Ihsanudin warga Dusun Ragung Timur Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang – Madura, Pelaku diduga adalah berisial S, dari warga Desa Genengmulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) buah celana jean warna biru mrek LOIS, 1 (satu) buah sarung warna hijau motif kotak kotak, 194 (seratus sembilan puluh empat) karung plastik warna biru bekas bungkus garam, dan 5 (lima) karung garam grosok yang di bungkus di dalam karung plastik warna biru. Total kerugian ditaksir Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah)
Modus operandi Pelaku dengan memesan garam Madura sebanyak satu rit (truk) setelah barang dikirim kemudian barang di pindah ke truk yang di sewa pelaku kemudian truk tersebut disuruh jalan dan menunggu di juwana sementara truk korban pura pura di ajak ke rumah pelaku untuk pembayaran dengan posisi pelaku menggunakan sepeda motor sehingga truk korban ketinggalan setelah itu pelaku langsung kabur menemui truk yang sudah bermuatan garam dan menjual garam tersebut dan korban tidak di bayar.
Kronologis kejadian, urai Kapolsek, Pada hari selasa tanggal 16 Januari 2018 sekira pukul 07.00 wib pelaku menghubungi korban untuk pesan garam kepada korban via hp adapun percakapanya P (pelaku) dan K ((Korban)
P ” pak ihsan saya mau beli garam"
K " ini siapa ”
P “ini soleh tarwi batangan”
K ”batangan mana pak”
P ” batangan dukuh gadel, harga garam berapa pak"
K "dua ribu empat ratus pak"
P “ga boleh kurang pak”
K “sudah pas pak”
P ” boleh hutang pak”
K “ga boleh pak saya kan belum kenal bapak , nanti kalo sudah sering ambil ya boleh hutang”
P “ya sudah pesen satu ret nanti uangnya setelah sampai di sini ”
K ” ya saya kirim di spbu lengkong ya kita ketemu di sana"
P "ya".
Kemudian pada tanggal 22 januari 2018 pelaku menghubungi korban lagi untuk kepastian pengiriman barang dan mendapat jepastihan bahwa barang akan sampai di SPBU lengkong sekitar tanggal 23 januari 2018 setelah barang dikirim kemudian barang di pindah ke truk yang di sewa pelaku kemudian truk tersebut disuruh jalan dan menunggu di juwana sementara truk korban pura pura di ajak ke rumah pelaku untuk pembayaran dengan posisi pelaku menggunakan sepeda motor sehingga truk korban ketinggalan setelah itu pelaku langsung kabur menemui truk yg sudah bermuatan garam tersebut dan menjual garam tersebut dan korban tidak di bayar.
AKP Endah Setianingsih kepada media online SUAKA INDONESIA Menyampaikan, “Pada hari sabtu tanggal 30 juni 2018, anggota reskrim Polsek Batangan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kemudian tim kami melakukan lidik dan sekira pukul 05.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya turut Desa Genengmulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati" ungkap Kapolsek Batangan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Batangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi