Pati,suakaindonesia.com - Jelang Bulan Suci Ramadhan 1439 H, jajaran Pemerintah Kabupaten Pati menggelar operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) laksanakan operasi gabungan untuk menertibkan rumah kost dan salon kecantikan di Kabupaten Pati, Senin,(14/05/2018).
Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes) , Dinas Pariwisata, dan Dinas Komunikasi dan Informatika merazia rumah kost dan salon kecantikan yang selama ini disinyalir telah meresahkan masyarakat.
Sasaran operasi pertama , salon kecantikan yang berlokasi di Kelurahan Pati Lor, Petugas menghimbau pada pemilik salon untuk mengumpulkan semua karyawannya, Seluruh karyawan salon yang berjumlah sekitar 5 orang dapat menunjukkan kartu identitas.
Sehingga petugas hanya memberikan himbauan kepada pemilik salon untuk dapat ikut serta menjaga kondusifitas dan tidak meresahkan lingkungan sekitar terutama pada Bulan Ramadhan guna menghormati kaum Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Kegiatan dilanjutkan di sebuah rumah kost di Desa Geritan Kecamatan Pati, Dalam razia rumah kost tersebut, Tim melakukan Periksaan pada semua kamar dan meminta penghuni kost untuk menujukkan tanda pengenal dan juga buku nikah bagi yang berpasangan.
Sebagai hasilnya, Tim menemukan 5 pasangan sejoli bukan suami istri yang berada dalam satu kamar, Dan Kelima pasangan tersebut dibawa oleh Tim ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Sekretaris Satpol PP, Imam Rifai, menegaskan bahwa operasi Gabungan ini dilaksanakaan dalam rangka cipta kondisi di Kabupaten Pati selama Bulan Ramadhan guna untuk menghormati kaum muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.
Imam Rifai “Dengan dilaksanakannya operasi gabungan seperti ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Pati bisa merasa tenang dan nyaman selama melaksakaan ibadah puasa serta meminimalisir keresahaan yang ada” tuturnya.
Imam Rifai, juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan selama Bulan Ramadhan sebagai wujud penegakan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan dan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Redaksi/Bam'S