Kota Bogor,suakaindonesia.com - Kisruh yang terjadi di Pasar Induk Tekhnik Umum Kemang sampai saat ini belum menemukan titik terang, Pasar yang berlokasi di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor Jawa Barat ini dalam hal pengelolaan Parkir masih belum ada kejelasan dan dipegang oleh dua PT, yaitu PT. Galvindo Ampuh dan PT. Atmosfir Kreasi Mandiri.
Sejak lima (5) bulan yang lalu PT.Atmosfir Kreasi Mandiri telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PD Pasar Pakuan Jaya tentang pengelolaan Parkir di Pasar, namun pada kenyataannya hak atas pengelolaan Parkir Pasar tak kunjung didapatkan, bahkan sampai saat ini untuk pengelolaan Pasar masih dipegang oleh PT. Galvindo Ampuh, padahal PT.Galvindo Ampuh sendiri masa perjanjiaannya dengan Pemerintah Kota Bogor telah habis sejak 2007 silam.
Untuk kejelasan dari semua permasalahan ini pihak Atmosfir telah melayangkan surat somasi kepada PD Pasar Pakuan Jaya pada 19 Maret silam, namun sampai saat ini-pun tidak ada jawaban yang memuaskan dan akhirnya Oesmar Hariman PLT Walikota mengeluarkan Status Quo pada awal April lalu.
Hal ini tentu saja membuat PT. Atmosfir geram, seperti halnya apa yang diungkapkan oleh IVan selaku Kepala Lokasi PT. Atmosfir, " Selama lima bulan PT. Artmosfir menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun hal tersebut berdampak kerugian materil dan imateril kepada kami" ujarnya.
Ivan juga membenarkan bahwaKetika segera memberlakukan pengoperasian Secure Parking mulai tanggal 14/05/2018.
"Berdasarkan surat KSO antara PD. PPJ dan PT. Atmosfir Kreasi Mandiri maka kami akan melaksanakan operasi pengelolaan parkir di Pasar TU ini, karena sudah sejak bulan Desember 2017 perjanjian tersebut disepakati, dan keputusan ini kami lakukan berdasarkan kajian kajian yang telah kami lakukan, surat pemberitahuan telah kami layangkan dengan tembusan kepada Plt. Walikota Bogor, Sekda Kota Bogor, Kepala BPKAD Kota Bogor, Kepala bagian hukum Setda Kota Bogor" ujar ivan.
Ketika disinggung mengenai Status Quo yang di keluarkan PLT Oesmar Hariman awal April lalu Ivan mengingatkan statemen dari legal officer Pt. AKM Iqbal Daud yang mempertanyakan Status Quo yang tidak melalui jalur mekanisme yang tepat.
"Status quo...???
Status quo yang mana...???
Status quo itu harus diuji kompetensinya berdasarkan hukum acara, kalau dia tanah Status Quo harus putusan Pengadilan, tidak ada pihak yang mengatakan Status Quo, jika ada putusan kebijakan yang menyatakan Status Quo harus diuji lewat PTUN ", tutur Iqbal Daud selaku Legal PT.AKM.
Status quo yang mana...???
Status quo itu harus diuji kompetensinya berdasarkan hukum acara, kalau dia tanah Status Quo harus putusan Pengadilan, tidak ada pihak yang mengatakan Status Quo, jika ada putusan kebijakan yang menyatakan Status Quo harus diuji lewat PTUN ", tutur Iqbal Daud selaku Legal PT.AKM.
Hingga berita ini diturunkan pihak PD PPJ belum dapat dimintai keterangan terkait surat pemberitahuan yang telah dilayangkan oleh PT. AKM.
Reporter : Nopi Hidayat (Bule) / Wie