Sukabumi, suakaindonesia.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Senin (7/5) akhirnya mendatangi PT Aqua Golden Mississippi (PT AGM) yang mengabaikan rekomendasi pansus.
Pimpinan DPRD yang terdiri dari HM Agus Mulyadi SE MH (Ketua), M Jaenudin S.Ag MH dan Mansurudin (Wakil Ketua) menyertakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSA), Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Kasat Pol PP.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut pansus sekitar 10 bulan lalu. Kala itu pansus telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak enam poin tetapi belum dilaksanakan PT AGM. Keenam rekomendasi antara lain penggunaan satu sumber air tidak boleh digunakan dua perusahaan, perusahaan harus memberikan lima belas persen air dari debit yang diizinkan kepada masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan, pelaksanaan program corporate sosiality responsibility (CSR) dan MoU antara PT AGM dengan Pemkab Sukabumi untuk menjadi bapak angkat cabang olah raga.
"Karena rekomendasi ini belum satupun dilaksanakan makanya kami turun langsung ke PT AGM." Kata HM Agus Mulyadi.
Kendati begitu HM Agus Mulyadi dan pimpinan DPRD tetap memberi ruang waktu selama tiga puluh hari untuk melaksanakan rekomendasi pansus. Menurut Ketua DPRD setelah kurun waktu yang diberikan tidak juga dilaksanakan pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara perusahaan atau melakukan penutupan salah satu perusahaan.
Murtejo humas PT AGM dan Muchael mengapresiasi waktu yang diberikan pimpinan DPRD. Menurut keduanya persoalan terjadi akibat tidak intensitasnya komunikasi antara perusahaan dengan Pemkab Sukabumi. Untuk itu keduanya berjanji akan berupaya melaksanakan permintaan DPRD .
"Kami akan berupaya melaksanakan permintaan pimpinan DPRD." Kata Murtejo dan Michael.
Reporter : Herwanto/Wahid