Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Larang Dinas Terkait Perpanjang Izin PT Manito World

Selasa, 08 Mei 2018 | Mei 08, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:56:08Z

Sukabumi, suakaindonesia.com -Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi HM. Agus Mulyadi, SE, MH melarang dinas terkait perpanjangan izin PT. Manito World. Hal itu disampaikannya selepas berdialog dengan pimpinan perusahaan tersebut Selasa (8/5).


Selepas berdialog dan melihat langsung eksisting PT. Manito World, Ketua DPRD tampak kecewa lantaran perusahaan tersebut belum melakukan revisi Andal Lalin dan UPL UKL. Menurutnya dalam tenggang waktu tiga puluh hari perusahaan tersebut tidak mematuhi ketentuan pihaknya akan memerintahkan dinas terkait tidak melayani permohonan PT. Manito World.


"Kalau dalam waktu tiga puluh hari perusahaan ini tidak juga mematuhi ketentuan maka kami akan memerintahkan dinas terkait tidak memperpanjang izin PT Manito World." Tegas HM. Agus Mulyadi, SE, MH.


Sementara itu Kasat Pol PP Dedi Chardiman menilai secara kasat mata bangunan PT Manito World melanggar ketentuan. Kendati begitu dia akan berkoordinasi dengan dinas teknis guna mendapatkan informasi akurat.


Kabid LLAJ, Iwan Iskandar mengatakan pada awalnya Dishub telah memerintahkan pemohon izin mematuhi ketentuan dalam membangun pabrik. Kenyataannya perusahaan tersebut terlihat tidak mematuhi ketentuan. Padahal dalam Andal Lalin bangunan harus mundur lebih dari lima meter dari bahu jalan.



Reporter :Wahid/Herwanto
×
Berita Terbaru Update