Sukabumi,suakaindonesia.com - Panwascam Cidahu Sabtu (9/3) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif untuk mendorong masyarakat tidak hanya aktif mengawasi tapi juga menumbuhkan kesadarannya dalam memanfaatkan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut dikatakan Komisioner Panwaskab Sukabumi Nuryamah selepas memberikan materi sosialisasi yang digelar Panwascam Cidahu di Wisma Antariksa Desa Cidahu
Sosialisasi partisipatif pengawasan Pilgub Jabar yang digelar Panwascam Cidahu dihadiri Camat Ading Ismail S.Sos, Kapolsek diwakili Bhabinkamtibmas Desa Cidahu Brigadir Jejen Saepuloh, Babinsa Desa Tangkil dan Desa Jayabaya Sertu Sunarto mewakili Danramil Parungkuda, PPK dan Tokoh Masyarakat dengan nara sumber Nuryamah Komisioner Panwaskab Sukabumi yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM).
Brigadir Jejen Saepuloh dan Sertu Sunarto dalam sambutannya meminta penyelenggara pemilu di Kecamatan Cidahu lebih menibgkatkan kordinasi dan komunikasi. Menurut keduanya dalam pemilu aparat keamanan memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong terciptanya suasana aman dan nyaman sehingga Pemilu akan sukses tanpa ekses.
Ketua PPK Kecamatan Cidahu Dedhi Permadhi menyambut baik harapan Bhabinsa dan Bhabinkamtubmas. Menurutnya dengan kooperatifnya penyelenggara pemilu ke TNI dan Polri kian menambah kondusifnya suasana pemilu. Dia juga telah mendorong PPS untuk kooperatif ke jajaran TNI dan Polri
Camat Cidahu Ading Ismail S.Sos mengatakan selama ini penyelenggara pemilu telah menjalin kordinasi dan komunikasi dengan baik tidak hanya antar lembaga tapi juga ke TNI dan Polri. Dengan berjalannya tahapan Pileg lanjut Camat panitia pengawas lapangan (PPL) harus mampu menterjemahkan seluruh aspek pengawasan sehingga tidak timbul permasalahan.
Selepas memberikan materi pengawasn Nuryamah mengatakan sosialisasi ini tidak hanya diarahkan ke PPL tapi juga ke tokoh untuk diteruskan ke masyarakat. Selain akan menumbuh kembangkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan tahapan Pilgub juga untuk mendorong masyarakat memanfaatkan hak pilihnya di TPS.
Sayangnya sosialisasi ini tidak satupun Kepala Desa yang hadir. Padahal hasil sosialisasi ini harus disampaikan ke masyarakat. Dalam undang-undang Kepala Desa dan perangkatnya juga aparatur sipil negara (ASN) akan dijerat hukum ketika terlibat dalam kampanye paslon. Sebab Kepala Desa, Perangkat Desa dan ASN merupakan pejabat publik yang harus.menjunjung tinggi netralitas.
Reporter : Wahid/Herwanto