Sanggau,suakaindonesia.com - Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S. Sos saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, membenarkan bahwa Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia dari Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas telah menggagalkan barang haram berupa sabu sebanyak 51 paket dan siap edar.
Kata Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, ini adalah berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Letkol Infanteri Faizal Amri, pelaku dapat digagalkan yang berinisial (Maj) warga Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 Maret 2018, membawa sabu sebanyak 51 paket.
Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti menuturkan kronologisnya, bermula penangkapan terhadap seorang pengendara motor yang melintas di depan Pos TNI di Dusun Pemodis, Kecamatan Beduai, dengan gerak yang mencurigakan. Maj berusaha menghindari pemeriksaan dari Pos Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.
“Saat diperiksa pelaku menyimpan barang tersebut, dijok motor bagian dalam dan di gantungan kunci motor yang sudah dimodifikasi,” ujar Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti
Selain barang bukti kristal putih yang diduga sabu sebanyak 51 paket, kata Kapendam yang disembunyikan dalam kotak permen, ada juga uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 2.507.000. Untuk penanganan selanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Beduai," tutup Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti.
Redaksi