Sukabumi, suakaindonesia.com - Puluhan Wartawan kabupaten dan Kota Sukabumi melakukan aksi demo pada hari senin (19/02/18) tepatnya depan gedung DPRD kabupaten Sukabumi, sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Wartawan Sukabumi menolak keras perubahan Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang nantinya akan membrangus kebebasan Pers.
Koordinator aksi Wilda Topan membacakan pernyataan sikap para wartawan Sukabumi disertai orasi dari beberapa orang wartawan. Setelah orasi, peserta aksi menandatangani petisi penolakan terhadap RKUHP yang naskahnya langsung diserahkan kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke DPR RI.
"Kami menolak RKUHP yang mengancam kebebasan pers, berekspresi, dan sikap kritis para jurnalis. Karena itu kami menggelar aksi ini," kata Wildan seusai menyerahkan petisi.
Pasal-pasal yang ditolak, ujar Wilda, berpotensi untuk menjadi pasal karet dan mencederai kekhususan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepada para wartawan, ketua DPRD kabupaten Sukabumi HM. Agus Mulyadi berjanji akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan pernyataan para jurnalis Sukabumi ke DPR RI pada akhir Februari nanti.
Reporter : Herwanto