Pemalang,suakaindonesia.com - Sat Res Narkoba Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah mengamankan HS (32), tersangka penyalahgunaan narkotika di depan salah satu minimarket di Pemalang, Jumat (23/2).
"Penangkapan HS, yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian anggota kami," jelas Kasat Res Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi.
Selain tersangka, anggota Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,28 gram, satu paket alat hisap (bong ), dan satu unit Hp.
"Dalam keterangannya, pelaku mengaku menggunakan sabu karena diajak dan mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang berinisial AB, warga Pekalongan," papar AKP I Made Restu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan Penjara," tutur Kapolres Pemalang, AKBP Agus Setyawan HP, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba. Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan akan terus melawan dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.
"Karena narkotika dapat merusak generasi bangsa dan negara serta sudah menjadi ancaman dan musuh negara," tegasnya.
Ia juga meminta kepada seluruh warga masyarakat khususnya Pemalang untuk mau membantu petugas bersama sama perangi narkoba."Berikan informasi pada kepolisian bila mendapati tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba," Pesannya.
Tim Suaka Indonesia Pemalang