Pekalongan,suakaindonesia.com - Seluruh kepala dinas, Camat dan pejabat strategis lainnya di lingkungan Pemerintah Kab. Pekalongan melaksanakan kegiatan pengisian asistensi laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik (e LHKPN) oleh pihak Inspektorat Propinsi Jawa Tengah di aula kantor Setda setempat, Selasa (13/2/2018).Pelaporan harta kekayaan secara elektronik ini sudah berlaku sejak 2017 lalu berdasarkan petunjuk aturan dari KPK melalui Inspektorat Propinsi.
Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Widiyanto mengatakan bahwa jumlah pejabat yang diundang dalam kegiatan ini sebanyak 53 orang.Namun 4 orang diantaranya berhalangan hadir dan sudah menyampaikan ijin.Adapun untuk batas waktu pelaporannya harus selesai tahun ini." Untuk batas waktu pelaporannya ya tahun 2018 ini.Yang dilaporkan semua harta kekayaan selama orang itu menjabat, " terangnya ketika ditemui Suaka Indonesia.com disela kegiatan.
Ditambahkan bahwa sistem pelaporan harta kekayaan secara elektronik ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2017 lalu.Namun untuk pemkab Pekalongan sendiri baru berlaku tahun 2018.Sebab pada tahun kemarin, pemkab belum mendapat arahan dari pihak Inspektorat Propinsi terkait cara pelaporannya yang sudah menggunakan sistem elektronik.
" Sebenarnya aturan ini sudah dikeluarkan dari tahun 2017.Hanya saja karena tahun kemarin dari pihak propinsi juga sibuk melakukan kegiatan serupa di kabupaten lainnya jadi di Kabupaten Pekalongan sendiri belum diberlakukan.Dan tahun 2018 ini, Kabupaten Pekalongan ketempatan sehingga untuk pelaporan harta kekayaan secara elekktronik ini mulai diberlakukan, " pungkasnya.
Reporter : MD. Raharjo