Sukabumi,suakaindonesia.com - Polres Sukabumi berhasil menangkap RJ (28) yang diduga menyebar berita bohong (hoax) di media sosial (facebook), diduga RJ telah melanggar pasal 28 dan 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik karena menyebarkan berita bohong (hoax) terkait PKI di grup Facebook Co2 Palabuhanratu. Pemilik akun Facebook Rijalullah Agreen, RJ (28), terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
RJ mengakuai telah menyesali perbuatannya didepan Kapolres dan para awak media saat prees release yang digelar di Mapolres Sukabumi - Jawa Barat. senin (19/02).
"Saya sangat menyesali perbuatan ini, tadinya saya hanya mengingatkan kepada teman-teman agar selalu waspada tentang adanya isu PKI," Keluh RJ
Kapolres pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Sukabumi agar selalu berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial/Facebook, jangan sampai menyebar berita bohong (hoax), karena bisa mempengaruhi kepada yang lainnya.
"Kami dari Polres Sukabumi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mempercayai tentang isu adanya PKI atau kriminalisasi ulama dan ustad, oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sampai saat ini kami belum menemukan adanya ustad atau ulama yang sudah terancam," ungkap Kapolres kepada awak media
Kapolres juga akan selalu memonitor agar tidak ada lagi berita-berita bohong yang beredar di media sosial.
"Saya menghimbau kepada pemilik akun Facebook atau admin group Facebook agar tidak menyebar berita bohong (hoax) dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat," Tutup Kapolres Sukabumi AKBP. Nasriadi kepada awak media
Reporter : Herwanto