Pati,suakaindonesia.com - Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa yang menggunakan Dana Desa (DD) ternyata di Kabupaten Pati ada Sebanyak 35 desa yang belum melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) pada tahap pertama. Otomatis pencairan DD tahap selanjutnya yakni termin kedua juga belum bisa dilaksanakan. Padahal batas akhir pencairan DD tahap Untuk termin kedua adalah bulan Desember 2017 .
Dan adanya Keterlambatan pelaporan tersebut berdampak pada Desa lain yang sudah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DD tahap pertama lantaran pencairan DD tahap dua belum bisa dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (Dispermades) Pati, Drs.Muchtar mengatakan, hal tersebut berlaku untuk satu Kecamatan. Ia memaparkan, jika terdapat satu Desa yang belum menyerahkan hasil pelaporan DD tahap pertama, maka pencairan DD tahap kedua akan berimbas pada seluruh Desa di satu kecamatan tersebut tidak bisa dicairkan.
“Jadi memang keterlambatan itu sangat merugikan desa yang lain. Karena jika ada yang terlambat melaporkan, desa lainya di satu kecamatan juga terkendala. Kalau semua desa di kecamatan selesai baru bisa mencairkan,” Drs.Muchtar, kemarin.
Penyebab keterlambatan, kata Drs.Muchtar, rata-rata terjadi pada ranah administrstif, Kondisi tersebut, membuat pihaknya turun langsung ke Desa-Desa yang belum melengkapi berkas pelaporan. Terlebih, pihaknya juga sudah mendapatkan perintah dari Bupati Haryanto untuk turun ke Desa bersama dengan petugas Inspektorat Pati.
“Penyebab keterlambatan tersebut rata-rata terjadi pada ranah administrstif, Dan kami bersama dengan Inspektorat juga sudah turun ke desa-desa, untuk memfasilitasi proses penyelesaian administrasi persyaratan DD,” jelasnya.
Namun memasuki pekan awal Desember 2017, puluhan Desa diketahui belum juga mengajukan laporan DD tahap pertama. Oleh karena itu, kata Drs.Muchtar, pihaknya terus mendorong agar 35 Desa segera menyampaikan berkas ke Dispermades agar tidak menghambat pencairan DD.
Proses penyelesaian administrasi di beberapa Desa, kata Drs.Muchtar, juga terhambat lantaran minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di tengah jumlah pekerjaan Desa yang semakin banyak. Yakni selain mengurus DD, juga terdapat Anggaran Dana Desa (ADD), Dana aspirasi, bantuan provinsi, Musrenbangdes, hingga pekerjaan rutin pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini masih ada 35 desa yang belum mengajukan pencairan DD. Sebelumnya bahkan ada 160 desa yang belum mengajukan. Maka terus kami dorong,” kata Drs.Muchtar.
Atas keterlambatan itu, pihaknya masih memberikan batas waktu hingga 30 Desember mendatang. Jika memang sampai batas waktu masih ada yang belum melaporkan, Muhtar menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian. “Jika sampai batas akhir masih ada yang belum, akan ada langkah-langkah penyelesaian dari kami,” tegasnya.
Reporter : Bam'S/dok.hms Setda pati