Aceh/Pidie suakaindonesia.com|Selasa tgl 05-12-2017, skr pkl 10.00 WIB telah telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penggelapan LP/08/XII/2017/Aceh/Res Pidie/SPKT Mila tgl 03-12-2017.
Dengan identitas pelaku RAHMAT REZZA BIN HUSEN,TTL : Cunda, 23-036-1983 / 34 thn,Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Cot Sabong Dusun C Gampong Uteunkot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.
Kronologis kejadian Begitulah pada hari Senin tanggal 04-12-2017, Pelapor yaitu A. BAKAR BIN YACOB berkoordinasi dengan Kapolsek Mila memberitahukan bahwa Pelapor telah bertemu dengan isteri pelaku di Kecamatan Matangkuli Kabupayen Aceh Utara.
Kemudian Kapolsek Mila mengarahkan agar Pelapor membujuk isteri pelaku untuk dapat diketahui keberadaan pelaku, namun pelaku belum dapat ditemukan. Oleh Pelapor berusaha mencari Pelaku, pada sekira pukul 04.00 WIB, Pelapor melihat mobil miliknya parkir di SPBU Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Dan Pelapor memberitahukan temuannya kepada Kapolsek Mila. Oleh Kapolsek Mila diarahkan agar Pelapor membawa Pelaku dan BB, yang akhirnya Pelapor dengan bantuan temannya dapat membawa Pelaku dan BB ke Polsek Mila yang selanjutnya dilakukan penangkapan.
Langkah-langkah yang telah dilakukan,Melakukan penangkapan terhadap pelaku,Melakukan penyitaan BB,BAP Tersangka dan Rencana Tindak Lanjut : Siapkan mindik perkara dan Proses perkara ke JPU.
Reporter : SZ/Zoni Jamil