Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Desa Terseret Hukum Terkait Dana Desa

Jumat, 22 Desember 2017 | Desember 22, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:58:02Z

Kudus, suakaindonesia.com – Dana Desa Yang diperuntukkan Kesejahteraan Bagi Desa, namun adanya Dana Desa yang di salah gunakan oleh Kepala Desa maupun perangkat maka akan membawanya ke hotel prodeo yang dialami oleh beberapa Kades Indonesia,Salah satu Kades Di di Jawa tengah. Kali ini menimpa Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, terancam dijatuhi sanksi berat karena permasalahan Dana Desa untuk tahun anggaran 2017 yang hingga kini belum bisa dicairkan.

Namun sejauh mana bentuk sanksi yang diberikan kepada kepala desa itu, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus, Adi Sadhono Murwanto, masih menunggu persetujuan dari H.Musthofa Bupati Kudus.

Adi Sadhono Murwanto, dalam penjelasannya bahwa hasil rekomendasi dari Inspektorat Kudus, menyebut Kepala Desa Panjang terancam dijatuhi sanksi. ”Ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan, termasuk sanksi berat seperti pemberhentian sementara,” katanya sebagaimana dikutip antara.

Dalam masalah yang berkepanjangan, dan sudah ada upaya mendorong Kepala Desa itu untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi, terutama pada Dana Desa tahun anggaran 2017 agar segera bisa dicairkan. Hingga bulan Desember 2017 sekaligus mendekati akhir tahun, anggaran 2017 belum juga bisa mencairkan dana desa.


” Persyaratan utama untuk mencairkan tidak bisa dipenuhi, seperti laporan penggunaan Dana Desa pada tahun 2016 serta APBDes tahun 2017,” tambahnya.


Selain Desa setempat yang seharusnya mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp789,56 juta itu, juga belum menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) 2017.


Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Adhi Hardjono membenarkan, bahwa berdasarkan hasil kajian Inspektorat Kepala Desa tersebut memang tidak bisa mencairkan Dana Desa pada tahun 2017 di karenakan belum menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)penggunaan Anggaran Dana Desa pada tahun sebelumnya ( 2016).


Kepala Desa tersebut juga telah melanggar PP (peraturan pemerintah), Perda (Peraturan Daerah) serta Perbub (Peraturan Bupati), sehingga terancam dijatuhi sanksi. “Hanya saja, bentuk sanksinya yang memutuskan dari Dinas Pemdes, karena kami hanya sebatas memberikan rekomendasi,” ujarnya.


Reporter : Bam'S


×
Berita Terbaru Update