Cibinong,suakaindonesia.com - Air merupakan hak dasar dan sangat vital bagi ummat manusia. Bahkan dalam UUD 45 pasal 33 secara jelas diatur bahwasanya air dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar -besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mahkamah konstitusi melalui putusannya tahun 2013, yang membatalkan UU Sumber daya air tahun 2003 dan mengembalikannya ke perundang-undangan tahun 1974 menggariskan bahwa melarang adanya swastanisasi air dan menegaskan kembali kewajiban negara untuk menjamin hak warga negara atas air.
Meskipun sudah terdapat aturan yang sangat jelas namun sepertinya peraturan tersebut terabaikan di Sentul City karena warga harus berlangganan air bukan dari PDAM namun warga harus berlangganan melalui pengelola yang ditunjuk PT. Sentul City.Tbk. yaitu PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).
Atas dasar itulah warga masyarakat perumahan sentul yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) berunjuk rasa menggugat PDAM dan Pemerintah Kabupaten Bogor pada kamis (21/12/2017).
Karena pengelolaan air yang dilakukan oleh pihak swasta yang juga developer tersebut telah merugikan warga perumahan Sentul City, mereka melakukan penyatuan tagihan antara Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) dan tagihan pemakaian air, hingga tarif BPPL oleh pengelola dinaikan dua kali dalam setahun.
Akses air dijadikan sandera bagi pengelola untuk menjamin BPPL tetap dibayar yang tidak disetujui oleh warga ketika pasokan air berhenti.
Yang lebih miris lagi menurut KSWC adalah warga sentul city tidak bisa menerima air sepanjang hari, ada jam-jam tertentu dimana air dimatikan dengan alasan ada pengurangan suplay air dari PDAM Tirta Kehidupan ke Sentul City.
Padahal menurut PDAM kepada kami tidak ada pengurangan pasokan air kepada pihak Sentul City, menurut kami pun tidak masuk akal karena saat ini tidak terjadi kekeringan, malah sebaliknya ujar warga.
Hari ini kamis (21/12/217) kami yang terhimpun dalam KWSC melakukan demo dikantor PDAM Tirta Kahuripan dan berlanjut ke kantor Bupati Kabupaten Bogor adalah dalam rangka menegakkan UU dan menuntut hak kami atas air sebagai warga negara.
Kami menuntut agar pihak PDAM Bogor masuk langsung melakukan distribusi air kepada warga dan menuntut Bupati Bogor membatalkan ijin SPAM untuk PT. SGC.
Terkait ijin SPAM itu sendiri warga Sentul City pernah menggugat Bupati Bogor di PTUN Bandung dan dimenangkan oleh KWSC. Karena ijin SPAM yang dikeluarkan Pemda tersebut menyalahi aturan, sebab Sentul City selaku penerima ijin mengalihkan ijin tersebut kepada PT.SGC sebagai pengelola, padahal jelas didalam PP 122/2015 ijin SPAM itu untuk kebutuhan sendiri tidak boleh dilaksanakan terlebih dialihkan ke pihak lain.
Disamping itu Sentul City tidak memiliki mata air baku yang mampu memenuhi kebutuhan warga Sentul City sebagai satu syarat mutlak jika ingin mendapatkan ijin SPAM.
Disini terlihat jelas bahwa pengembang perumahan Sentul City hanya menjadi perantara atau makelar air, jelas warga.
Selama ini hingga saat ini pihak PDAM Tirta Kahuripan beralasan tidak bisa melayani warga Sentul City dengan alasan investasi, menurut warga itu mengada - ada, karena saat ini sambungan pipa sudah masuk dan warga menerima air langsung dari PDAM.
Dan jika pihak Sentul City mengklaim bahwa jaringan perkiraan yang ada adalah miliknya maka ini adalah kebohongan publik, karena pipa itu sejatinya adalah utilitas umum yang sudah dibayar oleh warga pada saat membeli rumah, dan seharusnya pihak pengembang PT Sentul City sudah menyerahkan kepada pemda satu tahun setelah selesai pembangunan sesuai dengan Permendagri no 9/2009 dan paling lambat 6 bulan menurut Perda no 7/2012.
Patut dipertanyakan ada apa antara PT.Sentul City dengan Pemda Kabupaten Bogor sehingga sampai saat ini tidak ada serah terima cluster - cluster yang sudah bertahun-tahun selesai dibangun.
Jika tuntutan kami ini tidak didengar oleh pihak PDAM dan Pemda Kabupaten Bogor sebagai perwakilan negara, maka kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi di istana presiden.
Kami tidak mau lagi hidup di negara merdeka tapi kami dijajah oleh pihak pengembang PT Sentul City.
Kami berharap pemimpin Negara mendengar dan hadir di Sentul City, dimana kami dirugikan dan diintimidasi oleh pengembang melalui air. tegas Aswil selaku sekretaris KWSC kepada beberapa awak media.
Reporter : Bule