Pati, suakaindonesia.com - Seorang warga Desa Sidomukti Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berinisial S (50 tahun) yang merupakan residivis Curanmor akhirnya berhasil dibekuk Polisi atas perbuatannya S kini meringkuk di jeruji besi. Dilakukannya penangkapan terhadap Residivis curanmor ini ditangkap saat hendak melakukan aksinya di wilayah hukum Tambakromo.
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui keterangan tertulis bernomor : LP/B/07/XI/2017/JATENG/RES PATI SEK Tbrm tanggal 27 November 2017 menjelaskan, bahwa Kejadian terjadi Di Pinggir jalan persawaan jln. Sungsang turut Desa Karangawen Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati dengan Korban Bernama Karsono (60 thn) Pekerjaan Petani, Warga Desa Mojomulyo Rt 05/02 Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.
Informasi yang dihimpun oleh suakaindonesia.com dan Kronologi Kejadian, Pada hari senin tanggal 27 November 2017 Korban melakukan kegiatan berada di sawah miliknya dengan membawa spm merk Tosaa nopol K 4970 YH dengan di parkir namun kunci menempel pada kendaraan di pinggir jalan persawahan turut Desa Karangawen kecamatan tambakromo, Posisi Kendaraan yang berjarak kurang lebih 50 meter dari korban sesekali dilihat.
Kejadian Sekira pukul 15.30 wib korban mengetahui kendaraan sepeda motor tossa miliknya yang di parkir di pikir jalan persawahan tersebut di ambil orang yang tidak di kenal kemudian korban berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh warga yang saat itu juga sedang berada di sawah, kemudian warga mengejar pelaku dan pelaku berhasil tertangkap setelah kejadian tersebut di amankan Polsek Tambakromo.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Polsek Tambakromo bertindak cepat langsung mendatangi TKP yang terdiri dari dua anggota SPK, dua anggota Reskrim dipimpin kapolsek kemudian pelaku di bawah dan di amankan di Mapolsek Tambakromo.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan curanmor di 6 TKP antara lain:
1. Di Desa Malangan Pucakwangi dengan hasil Sepeda Motor jenis Honda Astrea Grand,
2. Dari Desa Lambangan sulang dengan hasil Sepeda Motor jenis Yamaha Alfa,
3. Dari Desa Karangsumber Kecamatan Winong dengan hasil Sepeda Motor jenis Honda Grand,
4. Dari Desa Kebowan Kecamatan Winong dengan hasil Sepeda Motor jenis Yamaha Alfa,
5. Dari Desa Tegalwero pucakwang dg hasil Sepeda Motor jenis Suzuki Shogun
6.ds.dringo selatan desa karangrowo dengan hasil suzuki sughon
7. Kemudian dari Desa Tlogomojo Kecamatan Batangan dengan hasil spm suzuki.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal atau perkara Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Redaksi /dok.humas polres pati