Aceh/Pidie Jaya, suakaindonesia.com Puskesmas Bandar baru saja menyelesaikan proses survey Akreditasi yang dilaksanakan sejak tgl 22 hingga 26 November 2017, Survey akreditasi adalah merupakan suatu kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar akreditasi .
Untuk itu komisi akreditasi pusat sebagai lembaga independen penyelenggara akreditasi telah menugaskan tim surveyor akreditasi untuk melaksanakan survey di PKM Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya,Minggu 26/11/2017.
Ketua tim Nurbaiti, SKM, M.Kes yang di dampingi Dr,Wahyu Zulfansyah, M.Kes dan Dr. Hj. Efrida Aziz, M.Sc. melakukan survey di wilayah tersebut.
Ketua tim kepada media online suakaindonesia.com mengatakan"Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan no 75 tahun 2014 tentang Puskesmas pada pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa dalam upaya peningkatkan mutu pelayanan, puskesmas wajib di akreditasi secara berkala paling minimal 3 tahun sekali" jelas Nurbaiti ketua Tim penilai.
Ia menambahkan "Selain itu dalam Permenkes 46 tahun 2015, dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan juga bahwa puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi wajib terakreditasi" imbuhnya.
Akreditasi adalah Pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar akredpitasi. Untuk itu Kementerian kesehatan menargetkan bahwa seluruh puskesmas akan diakreditasi secara bertahap dan diharapkan sampai dengan akhir tahun 2019 seluruhnya terakreditasi. Puskesmas Bandar baru termasuk puskesmas yang ke 2821 yang diakreditasi.
Harapannya semua pihak dapat ikut mendukung, memotivasi dan mendorong terselenggaranya.proses akreditasi FKTP dimaksud sehingga mempercepat peningkatan mutu pelayanan puskesmas melalui perbaikan yang berkesinambungan.
Reporter : Zoni Jamil
Editor. : Bam'S