×

Iklan

Iklan

Puluhan Warga Desa Kebonromo Tuntut Tutup Kandang Peternakan Ayam Tak Memiliki Ijin

Selasa, 14 November 2017 | November 14, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:58:45Z

Sragen, suakaindonesia.com — Dengan adanya kandang peternakan ayam di wilayah kebonromo telah menimbulkan Aroma yang tidak sedap dan timbul banyak lalat, Akhirnya Puluhan warga Dukuh Ngampunan RT 23, Dari Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen mengaduka atas polusi udara bau kotoran dari peternakan ayam di wilayah setempat. Warga menuntut Pemkab Sragen untuk menutup peternakan ayam potong tersebut, karena selain tidak berijin juga mengganggu kesehatan.


Sri Wahono Ketua Divisi Hukum dan HAM Forum Masyarakat Sragen (Formas) Kepada Wartawan mengatakan “Formas dan warga Ngampunan, Kebonromo mendesak Bupati Sragen untuk segera menutup kandang ayam milik Andri yang tidak memiliki ijin tersebut,” kata Sri Wahono , Senin (13/11).


Sri Wahono mengungkapkan ,bau kotoran dari peternakan broiller itu sudah sangat mengganggu warga. Ditambah lagi banyak lalat yang masuk ke pemukiman, Hal ini menyebabkan sejumlah usaha warung makan Mengalami kerugian karena harus tutup, dikarenakan serangan lalat tersebut.


Menurut Wahono, warga sudah memperingatkan dan mengirimkan surat kepada pemilik usaha ternak, namun sampai kini tidak ada tanggapan. Oleh karena itu warga menuntut kepada Pemkab agar menutup usaha ternak yang menimbulkan pencemaran di lingkungan.


“Warga sudah mengirim surat kepada pemilik tetapi tidak ditanggapi, Kemudian kita dampingi melaporkan kepada Bupati. Karena usaha itu belum mengantongi ijin, kami minta kandang itu segera ditutup ” paparnya.


Kepala Desa Kebonromo Sukidiyanto membenarkan bahwa Dinas terkait sampai saat ini belum mengeluarkan ijin usaha ternak ayam di Dukuh Ngampunan tersebut. Pihaknya, meminta warga menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan yang berwenang dalam mengeluarkan ijin usaha tersebut.

“Kami menyarankan warga bersurat kepada lingkungan hidup. Kami tidak atau belum dimintai ijin,” ujarnya.


Sementara Kepala Dinas Peternakan (Disnakan) Sragen, Aris Wardono menyampaikan, pihaknya segera koordinasi dengan instansi terkait, Dia menyarankan warga melapor DLH dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),

”Kami kordinasi dengan SKPD terkait, kalau desa belum mengetahui berarti belum punya ijin,” terangnya.

Reporter       : Kolilah
Editor            : Admin

×
Berita Terbaru Update