×

Iklan

Iklan

KPK Menyatakan Siap Hadapi Gugatan Dari Kuasa Hukum Setya Novanto Ke MK

Selasa, 14 November 2017 | November 14, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:58:45Z

Jakarta,suakaindonesia.com - Fredrich Yunadi kuasa hukum dari Setya Novanto, dikabarkan sedang menggugat KPK, dengan sejumlah pasal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan KPK menyatakan siap menghadapinya.

"Tapi kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e-KTP, Kalau pun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait, tentu akan kami hadapi," ujar Febri Diansyah Kabiro Humas KPK  kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Fredrich menggugat dengan berbagai macam antara lain Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK terkait pemeriksaan tersangka bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 20A ayat 3 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR saat menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Ada pula menggunakan Pasal 12 UU KPK soal kewenangan KPK memerintahkan instansi terkait melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang, Menurut Fredrich aturan itu bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan wewenang imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri bagi seseorang dinyatakan inkonstitusional.

"Sebelumnya seingat saya keputusan MK itu menguji UU Imigrasi, Bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan 6 bulan tersebut dan MK sudah memberikan tafsir di sana, Sekarang kalau benar yang diuji Pasal 12 khusus untuk pencegahan ke luar negeri silahkan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas dari pasal tersebut," jelas Febri.

"Sebelum putusannya dijatuhkan, tentu saja kewenangannya masih tetap melekat dan pencegahan ke luar negeri masih dapat dilaksanakan," lanjutnya.

Kembali,Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi, Setya Novanto beralasan KPK harus mengantongi izin dari Presiden untuk memeriksa dirinya.

Panggilan pemeriksaan tersebut ditujukan pada Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, namun Setya Novanto menolak panggilan tersebut.

Reporter     : Agil S P
Reporter     : Admin

×
Berita Terbaru Update