Pekan Baru, suakaindonesia.com - Tindakan brutal PT Arara Abadi di Kabupaten Pelalawan Riau, yang di duga menyerang warga asli tempatan di Desa Bukit Kusuma pada tanggal 23/11/2017 yang lalu, menggunakan Helikopter Merk Sinar Mas itu, tidak bisa di tolerir lagi, Amir Muthalib yang menjabat di LSM sebagai Ketua Umum DPP-LPPAN-RI Pada awak Media suaka indonesia mengatakan dengan tegas, mengutuk keras terhadap prilaku tindakan brutal PT Arara Abadi, mengingat peristiwa tersebut itu sudah masuk ke ranah tragedi kemanusiaan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradapan (Crime againt humanity and civillation) maka pihak PT Arara Abadi harus mempertanggung jawabkan perkara tersebut secara Hukum positif yang di anut di Indonesia,katanya.
Lanjutnya ,LSM; Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI) Meminta kepada pihak Penegak Hukum di Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, untuk menindak tegas pelanggaran yang di duga lakukan oleh pihak PT Arara Abadi, Amir Muthalib melihat adanya dugaan pelanggaran Undang-undang menggunakan Ruang Udara, dalam hal ini tentunya pihak TNI AU lah yang harus bertindak, Regulasi Penegakkan Hukum Udara di Indonesia dan Menjaga Keamanan Wilayah Udara Yurisdiksi Nasional yang di Emban oleh TNI AU sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI AU dan seperti yang di atur dalam pasal 10 UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, ternasuk juga di Regulasi Penerbangan pada UU No.1 Tahun 2009, dalam hal ini hendaknya pihak TNI AU yang mengemban Amanat Undang-undang ini haruslah lebih tegas lagi terhadap orang-orang yang di duga melakukan pelanggaran Udara,ujarnya.
Amir muthalib juga menilai bahwa pihak PT Arara Abadi, peristiwa ini juga di duga telah sebagai bentuk sebuah Tragedi Kejahatan Terhadap Pertahanan dan Keamanan Negara di Ruang Udara (Devence Crime) dengan begitu jelas pihak PT Arara Abadi di duga juga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang dan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 jo. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagai delik Terorisme,
Mendengar keluhan dan laporan Masyarakat di Kabupaten Pelalawan yang hanya mempertahankan Hak nya, menurut warga pihaknya menduduki kawasan di luar kawasan HTI Perusahan itu, memang Sengketa lahan antara pihak Perusahaan dan Warga harus di tuntaskan dengan cara-cara yang Manusiawi, bisa kita lihat seperti yang sudah di beritakan oleh media masa di beberapa Media Online pada pekan lalu, Amir Muthalib sangat merasa terganggu dengan prilaku brutal oleh oknum pihak PT Arara Abadi terhadap Masyarakat, Peristiwa tersebut di duga telah melanggar HAM dan mengacaukan Keamanan, karena Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Peradapan (Crime againts humanity and civilation) juga di atur dalam Statuta Roma dan di adopsi dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ini, maka pihak PT Arara Abadi juga harus di hadapkan Kepengadilan HAM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya"katanya.
Reporter : Zoni Jamil
Editor : Bam'S