×

Iklan

Iklan

Ketua RT Dan RW Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Calon Pengantin Yang Di Telanjangi

Rabu, 15 November 2017 | November 15, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T10:58:43Z

Tangerang,suakaindonesia.com - Sempat ramai di Media Sosial kejadian sepasang kekasih yang di tenjangi dan di pukul oleh massa Kini Pihak kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang menyerahkan kasus penelanjangan pasangan ke Ranah hukum yakni ke pihak kepolisian, Lurah Sukamulya tak akan akan ikut campur.

"Kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Kami serahkan,kami tidak ikut mencampuri urusan penegakan hukum," kata Lurah Sukamulya, Budi Muhdini, saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).

Budi mengatakan, kejadian itu agar bisa dijadikan pembelajaran, bukan hanya bagi RT dan RW saja, tapi masyarakat juga harus ikut mengambil pelajaran dari kebrutalan sehingga tindakan main hakim sendiri itu.

"Ini dijadikan pembelajaran juga buat kita semua. Buat RT dan RW khususnya, buat masyarakat kita juga," ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut kini Ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, mereka yang berinisial A, I, S, dan N, Mereka disangka melakukan pengeroyokan dan perbuatan melawan hukum dan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.

Disayangkan, T menyuruh massa untuk mengabadikan sepasang kekasih yang di curigai mesum yang sudah ditelanjangi, T dan G juga melakukan pemukulan terhadap korban yang dinyatakan polisi tidak berbuat mesum.
Reporter  : redaksi/ dtk.n
Editor       : Admin

×
Berita Terbaru Update